Sukses

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan agar Tidak Ditilang

Bagi pemilik kendaraan, memarkir mobil di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, memarkir mobil di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang tranportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau Badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir.

Kemudian dalam kitab Undang - Undang Hukum Perdata pasal 671 berbunyi, jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yg digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dapat izin dari semua yang berkepentingan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman

"Regulasi yg mengatur sudah jelas bahwa jika tindakan memarkir mobil tdk sesuai dengan ketentuan hukum, dapat dikenakan sanksi hukum baik yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Lalu lintas dan turunannya ,bahkan dalam Undang-Undang Hukum Perdata juga telah mengatur," jelas Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Pelanggaran Parkir dapat dikenakan Pidana maupun Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas ,dapat dikenakan Pasal 287 ayat ( 3 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau sanksi - sanksi lain yang diatur dalam Perda di Provinsi ,Kota atau Kabupaten.

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.