Sukses

Mobilitas Kendaraan Pribadi Turun 30 Persen Selama PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan mencatat ada penurunan yang signifikan terkait mobilitas masyarakat dengan adanya PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak pemerintah mengeluarkan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah kondisi pandemi covid-19, Kementerian Perhubungan mencatat adanya penurunan pergerakan masyarakat dalam berpergian baik ke luar Jabodetabek atau sebaliknya.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, untuk kendaraan pribadi berdasarkan pantauan lalu lintas pada empat ruas jalan tol, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi, mengalami penurunan mobilitas sebesar 30 persen.

Selama periode PPKM Darurat, kementerian mencatat volume kendaraan yang semula 119 ribu yang mengarah ke luar Jabodetabek, saat peraturan pembatasan tersebut diberlakukan jumlahnya menurun dan menjadi 84 ribu kendaraan.

Sementara arah sebaliknya, yakni kendaraan yang masuk ke Jabodetabek, juga mengalami hal serupa lantaran menurun sampai 33 persen dari 123 ribu kendaraan menjadi 83 ribu kendaraan.

“Jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelum adanya SE Satgas 14 dan 15, terjadi penurunan yang cukup signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan resminya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dokumen Penting untuk Berpergian Pada Masa PPKM Darurat

Namun, Adita tetap berpesan kepada masyarakat untuk terus memperhatikan peraturan yang sudah ditetapkan bagi pengguna semua moda transportasi.

Di mana, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

3 dari 3 halaman

Infografis Pakai Masker Harga Mati, Tidak Pakai Bisa Mati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.