Sukses

Top 3: Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta dan 12 Pelanggaran dalam 11 Menit

Informasi mengenai pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19 menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta guna menekan angka penyebaran Covid-19 menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.

Tak cuma itu, informasi terkait Ducati yang menyiapkan fitur Adaptive Cruise Control, serta pengendara mobil yang membuat 12 pelanggaran lalu lintas dalam 11 menit juga menarik perhatian pembaca.

Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:

1. Begini Aturan Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta untuk Tekan Kasus Covid-19

Kasus Virus Corona Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Untuk menekan penularanan, satgas penanganan Covid-19 DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, 200 personel polantas dikerahkan untuk mendukung kebijakan pembatasan mobilitas ini. Mereka akan berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukkan.

Selengkapnya baca di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Ducati Akan Sematkan Fitur Adaptive Cruise Control

Pabrikan sepeda motor asal Italia, Ducati, sudah mulai mempersiapkan fitur unggulan pada motor terbarunya, Multistrada V4S. Adapun teknologi yang akan dibenamkan adalah adaptive cruise control serta blind spot monitoring.

Teknologi yang mirip dengan fitur unggulan pada mobil ini akan menggunakan nama Advance Rider Assistance System (ARAS). Fitur tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Bosch yang dapat mempertahankan laju kendaraan tanpa mengoperasikan gas.

Selengkapnya baca di sini

 

3 dari 4 halaman

3. 12 Pelanggaran dalam 11 Menit, Pengendara Ini Didenda Rp 110 Juta

Pengendara mobil Subaru BRZ yang mengemudi dalam keadaan mabuk menggemparkan Australia. Berkat aksi cerobohnya itu, ia harus membayar denda hingga $7.684 atau Rp110 juta (Kurs $1=Rp14.441).

Denda tersebut diperoleh dalam waktu 11 menit saja. Total ada 12 pelanggaran yang telah ia perbuat. Artinya lebih dari satu pelanggaran per menit.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini