Sukses

Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Dinilai Tidak Akan Efektif

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia kendaraan yang sudah lebih dari 10 tahun dinilai tidak akan efektif untuk menekan emisi gas buang di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan usia kendaraan yang ingin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menuai banyak kontroversi dari masyarakat, khususnya penggemar otomotif.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta beralasan dengan pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas buang yang beredar di DKI Jakarta.

Dasar peraturan yang digunakan untuk membatasi usia kendaraan 10 tahun ini mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Namun, jika hanya membatasi usia kendaraan saja tanpa dibarengi dengan beberapa program lainnya, hal tersebut menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), tidak akan efektif.

"Kalau hanya mengandalkan pembatasan usia kendaraan saja, ya enggak efektif. Tapi harus ada usaha integrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan emisi gas buang," buka Ahmad dalam wawancaranya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Program yang Terintegrasi

Ahmad menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus mengintegrasikan hal tersebut dengan beberapa program lainnya yang mendukung pengurangan emisi di DKI Jakarta.

Salah satu langkah yang juga harus ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menggalakkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah ramah lingkungan dan memiliki kadar oktan yang sudah lebih baik.

"Program yang harus terintegrasi dengan hal tersebut antara lain adalah, (1) penggunaan BBM ramah lingkungan, (2) adopsi teknologi kendaraan rendah emisi terutama kendaraan listrik, (3) sarana prasarana angkutan umum masal yang aman, nyaman dan terjadwal dengan baik, (4) infrastruktur pejalan kaki dan sepeda di seluruh wilayah kota, (5) penerapan zone rendah emisi, (6) razia emisi, (7) pengetatan baku mutu emisi kendaraan dan udara ambient, (8) pemberian insentif untuk kendaraan rendah emisi sekaligus disinsentif untuk kendaraan yg emisinya melampaui baku mutu emisi," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Skema Layanan Vaksinasi COVID-19 Tahap 2

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.