Sukses

Jangan Semena-mena, Polisi Masih Berhak Menilang Pelanggar Lalu Lintas

Sebelum penerapan E-Tilang ditetapkan di beberapa wilayah, Kakorlantas Polri, Istiono, menjelaskan polisi masih berhak untuk melakukan tindak tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Implementasi tilang elektronik yang menjadi program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit, terus dilakukan dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya. Program tilang elektronik ini menjadi salah satu program yang dianggap sebagai terobosan karena nantinya petugas kepolisian tidak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Bukan hanya itu, dengan adanya kamera pengawas tersebut, Kapolri juga menjelaskan personil yang ada di beberapa titik di jalan raya hanya sebatas untuk mengatur lalu lintas, bukan untuk melakukan penindakan.

Namun, masyarakat harus tetap taat peraturan lalu lintas karena sebelum tilang elektronik ini diberlakukan, petugas kepolisian masih memiliki wewenang untuk melakukan tindak tilang kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, dalam rapat bersama di Gedung Korlantas Polri, Jakarta.

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujar Istiono.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembuatan SIM Juga Bisa Secara Online

Untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik, saat ini Korlantas terus melakukan perkembangan di sektor lain. Sehingga, teknologi tersebut tidak hanya digunakan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas, namun akan diimplementasikan pada kegiatan lain seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ujian SIM Teori ke depan akan dilakukan dengan sistem online. Tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari masyarakat yang melakukan permohonan penerbitan SIM," jelas Istiono.

Upaya yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini juga sebagai jawaban serta dukungan atas program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis Waspadai 3 Gejala Khusus Covid-19 pada Lansia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.