Sukses

Kamera Bakal Ditambah, Ingat Lagi Pelanggaran yang Bisa Ditindak Tilang Elektronik

Para pemilik kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah mengajukan penambahan kamera ETLE sebanyak 50 unit. Pengajuan ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai hibah dan pengembangan tahap ketiga sistem tilang elektronik pada tahun ini.

Kamera tilang ini sendiri, menangkap semua pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil atau motor di jalan raya.

Jadi, para pemilik kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Markah Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3 dari 3 halaman

Infografis Waspada Mutasi Virus Corona D614G dan Q677H

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.