Sukses

Over Kredit Mobil Tidak Hanguskan Asuransi, Ini Penjelasannya

Jika Anda membeli mobil bekas dengan cara over kredit yang di-cover asuransi, jangan lupa untuk lapor ke perusahaan leasing sebelum serah terima barang dan lapor ke perusahaan asuransi untuk menginfokan adanya ubahan pemilikan unit.

Liputan6.com, Jakarta Jika Anda membeli mobil bekas dengan cara over kredit yang di-cover asuransi, jangan lupa untuk lapor ke perusahaan leasing sebelum serah terima barang dan lapor ke perusahaan asuransi untuk menginfokan adanya ubahan pemilikan unit.

Ketika Anda membeli kendaraan bekas dengan cara over kredit. Maka pembeli mengambil alih sisa hutang ataupun kredit dari penjual. Kemudian bila mobil itu masih memiliki jaminan asuransi, apakah bisa dipindahtangankan? Disarankan lapor ke perusahaan leasing terlebih dahulu sebelum serah terima barang. Jangan lupa berkabar pula ke perusahaan asuransi untuk menginfokan adanya ubahan pemilikan unit.

Mengapa penting untuk lapor ke penyedia asuransi juga? Karena jika tidak memberi tahu dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko. Dalam kasus ini jelas, penjamin tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil. Sebab asuransi mobil itu masih atas nama pemilik pertama. Ini yang bikin tertolaknya klaim. Hal ini dipaparkan secara gamblang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10.

"Apabila kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun. Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan itu. Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan," bunyi aturan PSAKBI.

Itulah pentingnya melaporkan ke perusahaan asuransi mobil yang dipindahtangankan. Karena tak sedikit kasus beranggapan, tidak perlu lapor karena semua data sudah terjamin. Padahal tidak demikian. Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasikan hal itu langsung ke call center Garda Akses di nomor 1500112, mereka melayani selama 24 jam.

Lantas kalau asuransi habis, kemudian berencana memberi perlindungan pada mobil lagi. Sebaiknya ketahui dulu jenis yang paling cocok dengan kebutuhan. Ada dua macam pertanggungan bagi konsumen. Untuk opsi Total Lost Only, berarti pelanggan diberi jaminan atas kerugian atau kerusakan akibat pencurian. Adapun biaya perbaikan mencapai ≥ 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian dan kehilangan itu terjadi. Sementara tatkala mengambil Comprehensive, berarti pemilik mobil mendapatkan jaminan kerugian. Atau kerusakan sebagian dan keseluruhan yang diakibatkan oleh semua risiko.

Jika ingin melakukan itu, besaran premi bakal dihitung dari empat hal. Mulai dari tipe kendaraan, kode wilayah (pelat nomor), tipe perlindungan yang Anda pilih (TLO atau Comprehensive) dan perluasan jaminan. Adanya perhitungan itu bertujuan memberikan kemudahan kepada tertanggung dalam melakukan perhitungan ongkos premi. Sehingga calon konsumen tidak meleset dalam memilih produk asuransi. Atau salah klaim di kemudian hari. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mobil Pribadi Jadi Taksi Online

Perlu berhati-hati saat melakukan pembelian mobil over kredit. Jangan sampai mobil itu sudah berstatus sebagai taksi online. Asuransi dipastikan hangus kalau mobil pribadi dipakai sebagai taksi online. Dianggap sebagai mengalihfungsikan menjadi penggunaan komersial. Berujung pada penolakan klaim asuransi atau sama saja dengan gugur.

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4. Isinya soal definisi pembeda penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan kendaraan komersial yaitu:

“12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”

“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”

 

3 dari 3 halaman

Aturan Masin

Perusahaan asuransi sejatinya punya aturan main masing-masing, dalam merespons pengajuan klaim dari pemegang polis. Misal untuk kendaraan yang dijadikan taksi. Pastinya wajib dideklarasikan untuk pengunaan apa di awal. Walau premi dibayar pastilah merogoh kocek lebih dalam dari biasa. Jangan lupa pula untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil pada mobil Anda. Bertujuan agar ketika terjadi peristiwa tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan mudah.

Sumber: Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.