Sukses

Daftar 4 Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta

Setelah berhenti beroperasi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan, warga DKI Jakarta saat ini sudah bisa menggunakan layanan SIM keliling.

Liputan6.com, Jakarta Setelah berhenti beroperasi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan, warga DKI Jakarta saat ini sudah bisa menggunakan layanan SIM keliling.

Berada di 4 lokasi, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Masjid AT-Tin, TMII untuk wilayah Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot untuk wilayah Jakarta Barat dan Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk wilayah Jakarta Selatan, dan ITC Cempaka Mas untuk wilayah Jakarta Pusat, seperti dilansir Korlantas Polri.

Harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 18 Juni 2020 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikut Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Cek Syarat Pembuatan SIM Gratis Tanggal 1 Juli di Sini

Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu wilayah yang tak memberlakukan hal ini ialah DKI Jakarta. Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan hingga saat ini tak ada pembebasan biaya pembuatan SIM di tanggal 1 Juli.

"Sampai saat ini di wilayah Jakarta belum ada (pembuatan SIM gratis). Nanti kalau memang ada hal tersebut, akan kami informasikan," kata Hedwin kepada Liputan6.com.

Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK mulai membuka pendaftaran di tanggal 13 hingga 15 Juli bagi masyarakat kelahiran 1 Juli yang ingin membuat SIM gratis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.