Sukses

Ramai Standar Emisi Baru, Simak Perbedaan Euro4, Euro5, dan Euro6

Indonesia termasuk yang lambat dalam pengaplikasian aturan ambang batas gas buang Euro4. Pasalnya, di beberapa negara Eropa dan Asia, saat ini sudah menggunakan standar Euro5 bahkan Euro6.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tengah bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu Euro4. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Sejatinya, Indonesia termasuk yang lambat dalam pengaplikasian aturan ambang batas gas buang Euro4 tersebut. Pasalnya, di beberapa negara Eropa dan Asia, saat ini sudah menggunakan standar Euro5 bahkan Euro6.

Lalu, apa sih perbedaan dari Euro4, Euro5, dan Euro6?

Melansir laman resmi Hyundai Indonesia, Emisi (gas buang) kendaraan bermotor saat ini menjadi perhatian di negara-negara maju. Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu. Itulah sebabnya diberlakukan aturan standar emisi dari kendaraan baru yang dijual di negaranya.

Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union – EU) menempuh cara dengan untuk menggunaan teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar Euro1. Hal ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro2 (1996), Euro3 (2000), Euro4 (2005), Euro5 (2009), dan Euro6 (2014).

Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil komersial berukuran kecil dan besar. Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Kualitas BBM

Penerapan standar emisi tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas BBM. Contohnya Euro1 mengharuskan mesin diproduksi dengan teknologi yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal. Euro2 untuk mobil diesel harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Pengurangan lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan solar diatur dalam Euro3, Euro4; dan untuk truk diesel diatur dalam Euro5.

Indonesia sendiri mulai 2018 lalu sudah mulai memberlakukan standar emisi Euro4 untuk mesin bensin, sementara untuk mesin diesel mulai berlaku pada 2021 mendatang. Untuk Euro4, kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 mg/km, 250 mg/km untuk mesin diesel, dan 25 mg/kg untuk diesel particulate matter.

Hanya saja dalam menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pembuat kebijakan harus mengetahui betul hubungan erat antara dua hal penting yang berkaitan. Yakni antara standar emisi kendaraan dengan teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM. Artinya kualitas BBM yang tepat juga sudah harus tersedia.

Itulah mengapa pabrikan mobil selalu merekomendasikan pemilik kendaraan untuk mengisi BBM dengan BBM yang non-subsidi. Minimal untuk bahan bakar bensin dengan menenggak BBM RON 92 ke atas. Tapi masih banyak kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro1.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.