Merokok Sambil Naik Motor, Siap-Siap Didenda Rp 750 Ribu

Sudah menjadi hal umum, pengendara sepeda motor sering kali dijumpai sedang merokok saat memacu kendaraannya di jalan. Dinilai mengganggu konsentrasi, aturan terkait hal tersebut sudah tersedia saat ini.

Diterbitkan 29 Maret 2019, 16:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sudah menjadi hal umum, pengendara sepeda motor sering kali dijumpai sedang merokok saat memacuk kendaraannya di jalan. Dinilai menggangu konsentrasi, aturan terkait hal tersebut sudah tersedia saat ini.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pengendara motor dilarang merokok sambil mengendarai kendaraannya, berikut bunyinya:

 

Pasal 6

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam caption foto juga tertulis denda yang harus dibayar pelanggar mencapai Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan.

"Sanksi jika melanggar akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis akun instagram @dishubdiy, Jumat (29/3/2019).

 

  

Selanjutnya

 
 
 
View this post on Instagram

Selamat siang #SobatBerkendara, apakah anda pernah menjumpai perokok yang merokok saat naik motor? Kini hal tersebut dilarang lho... Tidak main-main, sanksi jika melanggar akan dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000 Yuk, matikan rokok agar konsentrasi tetap terjaga ☺️ #SobatBerkendara #KawulaModa #DishubDIY #Yogyakarta

A post shared by Dinas Perhubungan DIY (@dishubdiy) on