Sukses

Mau Balik Nama Mobil Bekas, Catat Syaratnya Berikut Ini

Ada sejumlah berkas dan persyaratan untuk balik nama mobil bekas yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas belakangan ini semakin menjadi pilihan pengguna roda empat. Pasalnya, harga mobil baru yang cenderung mahal, terlebih karena dampak kenaikan dolar, mendorong minat beli konsumen menuju pada mobil bekas.

Bagi yang membeli mobil bekas, ada baiknya mengurus surat-surat kendaraan dengan segera. Terlebih untuk balik nama.

Dikutip dari laman resmi Mobil88, proses mengurus balik nama mobil bekas terbilang mudah. Ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk melakukan balik nama pada surat kendaraan:

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru

2. BPKB asli dan fotokopi

3. STNK asli dan fotokopi

4. Bukti jual beli kendaraan yang dibubuhkan materai Rp 6.000

5. Cek fisik kendaraan

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah-langkah Proses Balik Nama

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, lakukan langkah-langkah balik nama mobil dengan membawa berkas ke Samsat sesuai domisili kendaraan:

1. Bawa kendaraan Anda langsung ke bagian cek fisik sebelum masuk ke loket pendaftaran.

2. Setelah cek fisik berupa pengecekan nomor rangka nomor mesin dan pengecekan lainnya, parkirkan kendaraan dan bawa berkas cek fisik ke loket pendaftaran balik nama.

3. Isi formulir balik nama yang bisa didapatkan di loket pendaftaran balik nama mobil. Periksa kembali kelengkapan syarat-syarat yang harus dibawa dan jangan sampai ada yang tertinggal.

4. Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen persyaratan, datang ke loket pendaftaran balik nama kendaraan. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima. Simpan dengan baik.

5. Tunggu panggilan untuk membayar biaya administrasi. Jika terdapat tunggakan pajak, siapkan dana sesuai yang tertera pada STNK kendaraan dengan perhitungan yang berbeda-beda untuk tiap kendaraan. Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan memberikan bukti yang dibubuhi stempel lunas. Pastikan tidak lupa mengambil berkas dengan nama baru.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Persiapkan dana untuk mengurus administrasinya. Pengurusan balik nama mobil umumnya memilik beberapa komponen seperti biaya BBN-KB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, biaya penerbitan BPKB, dan biaya penerbitan surat mutasi.

Biaya pengurusan pasti berbeda-beda tergantung usia dan tipe kendaraan. Maka, siapkan uang lebih untuk biaya pengurusan balik nama mobil. Paling penting, mobil bekas yang dibeli memiliki dokumen lengkap dan asli.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses balik nama membutuhkan STNK dan BPKB. Jangan sampai ketika di Samsat, dokumen mobilnya ternyata palsu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.