Sukses

Mengenal Ciri-Ciri Knalpot yang Bebas Tilang

Knalpot merupakan satu-satunya sistem pembuangan gas dari mesin mobil. Bentuknya terlihat sederhana, namun komponen ini bisa menimbulkan polusi udara jika tak dirawat dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Knalpot merupakan satu-satunya sistem pembuangan gas dari mesin mobil. Bentuknya terlihat sederhana, namun komponen ini bisa menimbulkan polusi udara jika tak dirawat dengan baik..

Yang terkena dampak polusi tak hanya udara, tetapi juga suara. Biasanya, knalpot yang berisik dan tidak sesuai aturan akan ditertibkan oleh pihak kepolisian.

Lantas, apa saja syarat knalpot mobil yang sesuai dengan regulasi. Mengutip dari Instagram @kemenhub151, hal itu berdasar pada PP No. 55 Tahun 2012 pasal 14 ayat 1 sampai 3.

Di dalamnya dijelaskan bahwa knalpot minimal terdiri dari tiga bagian, yaitu manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. Selain itu, sistem pembuangan harus dirancang dan dibuat dari bahan yang kuat.

Arah pipa knalpot pun tak boleh mengganggu pengguna jalan lain. Asap yang dikeluarkan juga tidak boleh mengarah ke tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang mobil. Selain itu, letaknya tidak melebihi sisi samping maupun belakang mobil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pada pasal tiga dijabarkan bahwa pipa pembuangan harus diarahkan boleh diarahkan ke semua sisi mobil, kecuali kiri, dengan sudut kemiringan tertentu.

Sumber : Otosia.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.