Sukses

Mengetahui Penggolongan SIM Kendaraan Bermotor Umum, Apa Saja?

SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi kendaraan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Fungsinya, sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi, dan juga data untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Disitat dari akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, untuk SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu, untuk SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Sementara untuk SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kg.

Sementara itu, selain SIM Umum, memang terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Untuk SIM C, diperuntukkan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Sedangkan SIM D, untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakorlantas: Jangan Harap Ada Pemutihan SIM seperti STNK

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa memastikan berita soal pemutihan untuk Surat izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A, B, dan C melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp adalah hoaks alias tidak benar.

Bahkan mantan Kepala Polisi Daerah Papua Barat tersebut menegaskan pemutihan untuk SIM adalah suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi.

"Tetap harus ujian (jika SIM mati)," ungkapnya kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Royke menyatakan, pemutihan bisa saja terjadi jika hal tersebut terkait dengan pajak atau pembayaran seperti pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan itu pun tergatung kebijakan kepala daerah.

"Kalo namanya SIM bukan semata membayar, tapi bagaimana dia mampu mengemudi atau tidak. Dia harus punya kompetensi mengemudi, jadi harus lulus ujian," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.