Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja aksi segerombolan ibu yang nekat menumpang di sebuah mobil bak terbuka atau pikap. Ibu-ibu ini duduk di bak dan kompak menggunakan helm motor.
Berdasarkan video yang diunggah instagram @romansasopirtruck, mobil pikap tersebut merupakan mobil dari Yogyakarta karena memiliki pelat nomor AB. Tampak mobil kelir hitam itu melaju cukup cepat dengan bak penuh ibu-ibu yang duduk rapi menghadap ke depan.
Advertisement
Mungkin hal ini jarang terlihat di kota-kota besar. Lalu, sebenarnya bolehkah pikap dipergunakan sebagai angkutan orang?
Jenis mobil bak terbuka seperti ini dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Â
selanjutnya
Namun, dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, ada tertulis bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
1. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
3. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Seperti apa gerombolan ibu-ibu ini di mobil pikap? Berikut videonya:
Â
ÂSafety first mas dab ~ . #RomansaSopirTruck #RST
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338745/original/090258200_1788339990-cek_fakta_-_mahfud.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882760/original/022793700_1720064683-anak_korban_perang_gaza.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2086519/original/036439500_1523766915-pickup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2941745/original/045568400_1571292872-WhatsApp_Image_2019-10-17_at_12.05.31_PM.jpeg)