Sukses

3 Hal tentang Motor Mini yang Bikin Penasaran

Apakah motor mini masih perlu oli samping atau tidak, serta apakah motor mini juga dilengkapi surat-surat kendaraan.

Liputan6.com, Depok - Motor mini adalah kendaraan yang digunakan untuk sekadar hobi. Umumnya harga motor mulai dari Rp 2 jutaan rupiah, hingga lebih dari Rp 5 juta, tergantung merek dan modelnya.

Mesin motor mini umumnya adalah mesin potong rumput dengan kubikasi minimal 50 cc. Namun ada pula yang seperti motor biasa, yaitu 110 cc. Sebagaimana motor biasa pula, motor mini ada beragam bentuk, dari mulai matik, trail, hingga sport.

Pada dasarnya cara kerja motor pun tak begitu berbeda dengan motor pada umumnya, tapi dengan bentuk yang serba mini. Tenaga pada mesin disalurkan melalui rantai, terdapat pula suspensi, starter, dan fitur-fitur lainnya.

Selain hal-hal di atas, ada beberapa lagi yang patut diketahui. Bahkan, umumnya orang tidak tahu soal ini. Misalnya, apakah motor mini masih perlu oli samping atau tidak, serta apakah motor mini juga dilengkapi surat-surat kendaraan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bahan bakarnya apa sih?

Tentu semua kendaraan bermotor perlu bahan bakar, tak terkecuali motor mini. Pertanyaannya kemudian adalah, bahan bakar apa yang bisa digunakan?

Iwan Arsyanto, Owner Pedox Mini Bike yang terletak di Depok, Jawa Barat, mengatakan bahwa bahan bakarnya bisa bensin berjenis apa pun, dari yang punya RON 88 seperti Premium hingga RON 92 semisal Pertamax.

"Konsumsi bensin bisa apa saja, dari Premium sampai Pertamax, kecuali Solar. Tapi dicampur dengan oli samping. Jadi saat isi bensin satu liter, campurkan oli dua tak dengan takaran tiga tutup botol penuh," ujar Iwan kepada Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Bisakah Dimodifikasi?

Seperti motor lainnya pula, motor mini bisa dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga performanya naik. "Dimodifikasi agar lebih kencang juga bisa," terang Iwan.

Dengan modifikasi ini, motor mini bisa melaju hingga 70 sampai 80 km/jam. Pada versi standar motor mini umumnya hanya bisa sampai pada kecepatan 50 km/jam.

Selain di bagian mesin, modifikasi juga bisa dilakukan pada knalpot. Sebagaimana diketahui, motor mini standar mengeluarkan suara sangat bising. Dengan mengganti knalpot, maka suara yang dihasilkan bisa lebih halus.

4 dari 4 halaman

Motor mini pakai surat-surat?

Hal penting lain yang kerap ditanyakan pada penjual motor mini adalah apakah motor ini juga dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK atau tidak. "Banyak yang tanya kelengkapan surat-surat sebelum beli motor mini," aku Iwan.

Jawabannya, motor mini tak perlu surat-surat sama sekali. Pasalnya, ujar Iwan, produk ini termasuk ke dalam kategori mainan.

"Konsekuensinya tidak boleh dipakai di jalan raya. Motor jenis ini hanya bisa dipakai di jalanan kampung atau komplek. Kalau ketemu polisi tidak ditilang, tapi biasanya penggunanya diminta pindah," terang Iwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini