Sukses

Kemenhub Pasang Speed Reader, Pelanggar Bakal Ditilang!

Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas mencapai angka 91.688 kasus sepanjang tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas mencapai angka 91.688 kasus sepanjang tahun 2014. Jumlah ini masih relatif tinggi, dan perlu penanganan yang lebih serius untuk menguranginya.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan RI, mengatakan bahwa kementeriannya sudah menyiapkan strategi untuk menangani hal ini. Salah satunya adalah pembatasan kecepatan di tiap jenis jalan.

"Kementerian Perhubungan sudah buat aturan tentang pembatasan kecepatan. Cara pembatasannya menggunakan speedreader. Kalau melewati batas ya ditilang, itu sudah kewenangannya Korlantas," ujarnya dalam acara IRSA 2015 di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Aturan ini mulai berlaku sejak Agustus lalu, dengan masa transisi hingga enam bulan ke depan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kecepatan paling rendah adalah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Sementara kecepatan paling tinggi adalah 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.


Sementara di kawasan perkotaan, kecepatan paling tinggi yang ditetapkan adalah 50 km/jam, serta 30 km/jam di kawasan pemukiman.

Dengan aturan ini, Jonan berharap angka kecelakaan turun secara signifikan. "Targetnya, dengan berbagai regulasi yang kami buat, dalam lima tahun ke depan angka kecelakaan turun hingga 50 persen," tutupnya.

(rio/sts)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini