Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, masyarakat Indonesia seperti disuguhi berita yang sama secara berulang. Hanya panggung dan pemainnya yang berganti.
Uang tunai ditemukan. Emas batangan disita. Rumah dan kantor digeledah. Pejabat ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa hari kemudian, muncul berita berikutnya. Lalu berita lainnya.
Advertisement
Kasus-kasus itu terjadi di berbagai tempat yang seharusnya tidak memiliki hubungan satu sama lain: penegakan hukum, imigrasi, pertanahan, pemerintah daerah, penyelenggaraan haji, program sosial, bahkan perguruan tinggi.
Pada 2025, publik mengikuti perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Jaksa mendakwanya menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama kurang lebih satu dekade dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
Pada 2026, publik kembali dikejutkan oleh perkara yang menyentuh lingkungan penegakan hukum. Dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, diberitakan adanya penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Kepemilikan, asal-usul aset, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tentu harus dinilai berdasarkan pembuktian hukum.
Kemudian, Badan Gizi Nasional.
Lembaga yang baru dibentuk untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis dengan alokasi anggaran sangat besar itu telah menghadapi penyidikan dugaan korupsi tata kelola program. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN dan dua mantan wakil kepala sebagai tersangka. Dugaan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan penunjukan yayasan dan proses pengadaan.
Lalu, Imigrasi.
KPK menyatakan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing berlangsung selama 2022–2026. Dalam OTT pada Juni 2026, KPK menangkap sejumlah pejabat dan pihak swasta. Beberapa pihak swasta disebut berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyelenggaraan haji pun terseret perkara hukum. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain menghadapi perkara dugaan korupsi kuota haji. Seluruh tuduhan tentu harus dinilai berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Kemudian, universitas.
Pada Agustus 2026, KPK melakukan OTT di Universitas Jenderal Soedirman dan menetapkan rektor serta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Di antara para tersangka terdapat pihak yang disebut berperan sebagai perantara.
Lalu, ATR/BPN.
Dalam OTT terkait pengurusan hak guna bangunan, KPK menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, salah satu jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK. KPK juga menguraikan dugaan permintaan imbalan dan penggunaan perantara dalam rangkaian pengurusan tersebut.
Seolah daftar itu belum cukup panjang, dalam satu pekan pada September 2026, dua kepala daerah kembali menjadi tersangka dalam perkara berbeda.
Dalam perkara Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK menduga adanya imbalan proyek dan pengaturan calon penyedia sebelum proses lelang. Sementara itu, dalam perkara Bupati Gowa, penyidik Polri menduga adanya permintaan uang atau manfaat dalam proses perizinan melalui pihak lain. Dalam salah satu transaksi, penyidik menyebut sopir pribadi berperan sebagai perantara.
Belum selesai tulisan ini disusun, datang lagi berita berikutnya.
Kali ini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pada Oktober 2026, KPK mengungkap dugaan korupsi terkait penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang dari unsur internal BNPB dan dua pihak swasta.
Ironinya sulit diabaikan.
Ketika masyarakat menghadapi bencana dan membutuhkan pertolongan segera, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu menyelamatkan manusia justru diduga menjadi sasaran korupsi.
Bahkan, penderitaan manusia dapat menjadi kesempatan untuk mencari rente.
Sehari kemudian, pada 15 Oktober 2026, KPK kembali melakukan OTT.
Kali ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama sejumlah aparatur pemerintah, pihak swasta, dan unsur BPK diamankan. KPK menemukan uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal bernilai sekitar Rp1 miliar.
Dugaan perkaranya tidak hanya menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan, tetapi juga pemberian uang kepada pihak di lingkungan BPK terkait pemeriksaan keuangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi semakin serius.
Bukan hanya penggunaan uang negara yang dipersoalkan. Mekanisme yang seharusnya mengawasi penggunaan uang tersebut pun diduga menjadi sasaran transaksi.
Seluruh perkara itu tentu harus melalui proses hukum yang adil. Orang yang diamankan dalam OTT tidak otomatis bersalah. Status hukum mereka juga harus dibedakan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Namun, rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang semakin sulit dihindari.
Nama institusinya berbeda. Modusnya berbeda. Orangnya berbeda. Namun, terdapat pola yang patut diperiksa. Dan mungkin, hal yang paling mengkhawatirkan bukan lagi bahwa masyarakat terus mendengar berita korupsi.
Yang paling mengkhawatirkan adalah kita mulai tidak terkejut mendengarnya.
Bukan Lagi Sekadar Oknum
Tidak adil menyimpulkan bahwa seluruh pejabat dalam sebuah institusi korup hanya karena sebagian orang di dalamnya terjerat perkara.
Namun, kehati-hatian hukum tidak berarti kita harus menutup mata terhadap sebuah pola.
Selama bertahun-tahun, kita memiliki sebuah kata yang sangat nyaman digunakan:Â Oknum.
Kalau seorang pejabat tertangkap, ia disebut oknum.
Kalau sepuluh pejabat tertangkap, mereka tetap disebut oknum.
Tetapi ketika pola serupa terus muncul di berbagai institusi, kita harus berani mengajukan pertanyaan yang berbeda.
Bukan lagi hanya: Siapa yang korup?
Melainkan:Â Mengapa sistem terus menyediakan kesempatan untuk korupsi?
Jika masalahnya semata-mata orang jahat, solusinya adalah menangkap orang jahat.
Namun, jika sistem membuat korupsi mudah dilakukan, menguntungkan, dapat diulang, dan melibatkan jaringan, menangkap seorang pelaku hanya berarti memotong satu cabang.
Cabang lainnya akan tumbuh.
Karena itu, kita perlu mempertimbangkan kemungkinan yang lebih serius:
Yang kita hadapi bukan lagi sekadar kumpulan kasus korupsi, melainkan sebuah ekosistem yang kondusif bagi korupsi.
Dalam ekosistem seperti itu, dapat terbentuk kepentingan bersama, pembagian keuntungan, bahkan mekanisme perlindungan yang membuat praktik tersebut terus berulang.
Berburu di Kebun Binatang
Saya menggunakan analogi yang mungkin terdengar keras:
Memberantas korupsi di Indonesia kadang-kadang terasa seperti berburu di kebun binatang.
Pemburu tidak perlu masuk jauh ke hutan. Tidak perlu mencari jejak berhari-hari. Hewannya sudah tersedia.
Hari ini pejabat kementerian.
Besok kepala daerah.
Lusa pengusaha.
Kemudian pejabat kampus.
Lalu makelar.
Kemudian aparat penegak hukum.
Setelah satu tertangkap, muncul yang lain.
Keberhasilan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengungkap perkara tentu harus dihargai.
Namun, banyaknya tangkapan juga harus dibaca sebagai alarm.
Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah semakin banyak orang yang ditangkap. Keberhasilan sesungguhnya justru terjadi ketika semakin sedikit orang dapat melakukan korupsi karena sistem membuatnya sulit, mahal, mudah terdeteksi, tidak menguntungkan, dan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Dalam sebuah kebun binatang, persoalannya bukan sekadar membutuhkan pemburu yang semakin hebat.
Kita harus membongkar kebun binatangnya.
Bahkan, pertanyaannya sekarang harus diperluas: Siapa yang terus memelihara kebun binatang itu?
Makelar: Institusi yang Tidak Pernah Dibentuk Negara
Di sinilah sebuah pola menarik muncul dari berbagai perkara.
Perantara.
Dalam perkara ATR/BPN, KPK menguraikan dugaan pemberian imbalan kepada penghubung dan penyerahan uang melalui perantara.
Dalam perkara Imigrasi, pihak swasta disebut berperan sebagai perantara pengurusan dokumen.
Dalam perkara penerimaan mahasiswa Unsoed, terdapat tersangka yang disebut sebagai perantara.
Dalam perkara Gowa, penyidik juga menguraikan penggunaan pihak lain dalam dugaan permintaan dan penerimaan uang.
Tentu, tidak setiap perantara adalah makelar korup.
Perantara memiliki fungsi ekonomi yang sah. Agen properti, konsultan, penasihat hukum, distributor, dan berbagai profesi lainnya dapat mempertemukan pihak-pihak yang bertransaksi sekaligus menciptakan nilai ekonomi.
Namun, makelar yang saya maksud dalam tulisan ini berbeda.
Makelar adalah pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terutama karena kemampuannya membuka, mengatur, atau memengaruhi akses kepada kewenangan publik untuk mendapatkan keuntungan istimewa atau rente.
Dengan demikian, akses menjadi aset tak berwujud yang sangat mahal.
Namun, akses saja belum menjelaskan seluruh persoalan.
Korupsi menjadi jauh lebih berbahaya ketika akses bertemu dengan kolusi.
Makelar dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pemegang kewenangan publik.
Ada keputusan yang dapat dipengaruhi.
Ada rente yang dapat diciptakan.
Dan ada kepentingan bersama untuk membaginya.
Terbentuklah sebuah rantai:
Uang → akses → keputusan → rente → pembagian rente.
Di sinilah makelar berubah dari sekadar individu menjadi semacam institusi informal.
Ia memiliki peran penting dalam transaksi ekonomi karena mengetahui siapa yang memegang kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan, dalam jaringan koruptif, bahkan berapa harga yang harus dibayar untuk memengaruhinya.
Dalam keadaan demikian, orang yang membutuhkan suatu keputusan dapat merasa harus menggunakan jasanya.
Ketika Negara Harus "Diurus"
Kita dapat melihat kekuatan makelar melalui bahasa sehari-hari.
Orang tidak lagi hanya bertanya:
"Apakah permohonan saya memenuhi syarat?"
"Apakah produk saya paling kompetitif?"
"Bagaimana ketentuan hukumnya?"
Namun, muncul pertanyaan lain:
"Siapa yang bisa membantu mengurus?"
Kalimat sederhana itu menyimpan persoalan besar.
Jika hak yang seharusnya diberikan oleh institusi hanya terasa aman setelah ada seseorang yang "mengurus", kewenangan publik mulai bergeser dari institusi formal menuju jaringan informal.
Ketika Institusi Resmi Menjadi Tidak Relevan
Institusi tidak perlu dibubarkan untuk menjadi lemah.
Cukup dibuat tidak relevan.
Perencanaan masih dilakukan, tetapi keputusan utama sudah dibuat sebelumnya.
Tender tetap dibuka, tetapi pemenangnya bisa saja sudah diarahkan.
Seleksi tetap berlangsung, tetapi akses menentukan siapa yang memiliki peluang.
Pengawasan tetap ada, tetapi dapat kehilangan daya ketika berhadapan dengan jaringan yang lebih kuat.
Prosedur akhirnya menjadi panggung formal, sementara keputusan substantif berlangsung di belakang panggung.
Dalam dugaan perkara Bolaang Mongondow Utara, misalnya, KPK menyatakan calon penyedia diduga telah diarahkan sebelum proses lelang. Jika tuduhan itu terbukti, perkara tersebut memperlihatkan bagaimana prosedur formal dapat tetap berlangsung, sementara hasilnya telah ditentukan sebelumnya.
Kasus Klaten menambah pertanyaan yang tidak kalah penting.
Apa yang terjadi apabila mekanisme pemeriksaan keuangan yang seharusnya mengawasi penggunaan uang negara juga dapat dipengaruhi oleh pihak yang diperiksa?
Dalam desain institusi yang sehat, pelaksana dan pengawas harus menjalankan fungsi yang berbeda dan independen.
Apabila batas tersebut dilanggar, persoalannya bukan lagi sekadar satu transaksi.
Sistem pengendaliannya sendiri terancam kehilangan fungsi.
Ketika masyarakat melihat bahwa jalur informal lebih efektif daripada jalur resmi, perilaku mereka ikut berubah.
Orang yang rasional akan mencari jalur yang dianggap bekerja.
Semakin banyak orang menggunakan jasa makelar, semakin kuat posisi makelar.
Semakin kuat makelar, semakin tidak relevan institusi formal.
Terbentuklah lingkaran yang memperkuat dirinya sendiri.
Power Is Money
Pada akhirnya, kita sampai pada persoalan yang lebih mendasar:
Bagaimana kekuasaan dipahami?
Dalam negara demokrasi, kekuasaan seharusnya berarti tanggung jawab.
Jabatan adalah amanah sementara.
Pejabat hanya memegang kewenangan yang dipinjamkan oleh masyarakat.
Namun, dalam ekosistem rente, kewenangan untuk memberikan izin, konsesi, kuota, persetujuan, dan tanda tangan dapat memiliki nilai ekonomi.
Kedekatan dengan orang yang dapat membuat keputusan juga mempunyai nilai.
Makna kekuasaan pun berubah secara harfiah:
Power is money. Kekuasaan adalah uang.
Ketika kekuasaan dapat dikonversikan menjadi rente, makelar menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kewenangan publik.
Namun, hubungan itu tidak selalu berupa transaksi sederhana antara satu pemberi dan satu penerima.
Ekosistem dapat melibatkan jaringan.
Ada yang membuka pintu.
Ada yang membawa pesan.
Ada yang mengatur pertemuan.
Ada yang membuat keputusan.
Ada yang menerima.
Ada yang membagi.
Ada yang memastikan semuanya tetap berjalan.
Dan mungkin, ada pula yang melindungi.
Inilah sebabnya korupsi sistemik jauh lebih sulit diberantas daripada korupsi individual.
Kita tidak hanya menghadapi seseorang.
Kita menghadapi sebuah ekosistem.
Pengusaha Pun Terperangkap
Karena itu, kita harus berhati-hati dengan narasi sederhana bahwa semua korupsi terjadi karena pengusaha serakah datang menyuap pejabat.
Ada pengusaha yang memang aktif mencari rente.
Namun, dalam sistem yang buruk, ada pula pengusaha yang akhirnya merasa dipaksa ikut bermain agar usahanya dapat berjalan.
Bayar atau izin tertunda.
Bayar atau proyek tidak diperoleh.
Bayar atau barang tidak bergerak.
Bayar atau pesaing yang memiliki akses akan mendahului.
Jika keadaan semacam itu meluas, perusahaan yang ingin sepenuhnya bersih dapat menghadapi kerugian kompetitif.
Korupsi kemudian berubah menjadi bagian dari biaya menjalankan usaha.
Ketika biaya korupsi masuk ke dalam kalkulasi bisnis, dampaknya mulai menyebar ke seluruh perekonomian.
Harga naik.
Persaingan rusak.
Modal tidak selalu mengalir kepada perusahaan yang paling produktif.
Pengusaha mulai menginvestasikan waktu dan uang untuk membangun koneksi, bukan meningkatkan produktivitas.
Kewirausahaan perlahan dapat bergeser menjadi perburuan rente.
Masyarakat akhirnya membayar melalui harga yang lebih mahal, pelayanan yang lebih buruk, dan kesempatan ekonomi yang semakin sempit.
Salah Asuh
Dalam buku saya, Panca Salah, salah satu persoalan yang saya kemukakan adalah Salah Asuh.
Korupsi yang telah menjadi ekosistem pada akhirnya bukan hanya persoalan uang.
Ia juga menjadi persoalan pendidikan.
Bukan hanya pendidikan di ruang kelas, tetapi pendidikan melalui contoh.
Anak muda melihat siapa yang cepat kaya.
Mereka melihat siapa yang memperoleh proyek.
Mereka melihat siapa yang mendapatkan jabatan.
Mereka melihat hubungan antara kekuasaan dan kekayaan.
Lalu mereka belajar.
Jika bekerja keras kalah oleh akses, mereka belajar bahwa akses lebih penting daripada kerja keras.
Jika kompetensi kalah oleh kedekatan, mereka belajar bahwa kedekatan lebih penting daripada kompetensi.
Jika inovasi kalah oleh koneksi, mereka belajar bahwa koneksi lebih penting daripada inovasi.
Dan jika jabatan publik menghasilkan kekayaan, mereka dapat mulai melihat kekuasaan bukan sebagai amanah, melainkan sebagai investasi.
Itulah Salah Asuh dalam bentuk yang sangat berbahaya.
Bangsa mengajarkan satu hal melalui buku pelajaran.
Namun, kehidupan sehari-hari justru mengajarkan hal yang berbeda.
Ketika Salah Asuh Masuk ke Universitas
Karena itu, perkara dugaan korupsi di universitas memiliki makna simbolis yang sangat serius.
Universitas seharusnya menjadi benteng meritokrasi.
Di sanalah generasi muda belajar bahwa prestasi memiliki arti.
Bahwa belajar memiliki arti.
Bahwa kompetensi menentukan kesempatan.
Ketika dugaan korupsi justru menyentuh penerimaan mahasiswa, kerusakan yang dipertaruhkan bukan hanya uang.
Yang dipertaruhkan adalah pesan moral.
Bagaimana kita menjelaskan kepada seorang anak bahwa ia harus belajar keras untuk masuk universitas jika ia melihat kemungkinan bahwa akses dapat diperjualbelikan?
Bagaimana kita meminta generasi muda percaya pada meritokrasi jika institusi yang seharusnya menjaganya sendiri dapat terseret perkara?
Sekali lagi, orang-orang yang menjadi tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Namun, sebagai masyarakat, kita tetap harus membaca peringatannya.
Jika pintu menuju ilmu pun dapat dimakelarkan, Salah Asuh telah masuk sangat jauh.
Kerusakan yang Tidak Masuk Barang Bukti
Kerusakan akibat ekosistem koruptif bukan hanya uang yang hilang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah masa depan anak bangsa yang ikut dipertaruhkan.
Bayangkan akibatnya:
Pabrik yang tidak pernah dibangun.
Pekerjaan yang tidak pernah tercipta.
Teknologi yang tidak pernah dikembangkan.
Pengusaha produktif yang kalah bukan karena produknya buruk, melainkan karena tidak memiliki akses.
Anak muda cerdas yang memilih mengejar koneksi daripada menciptakan inovasi.
Perusahaan yang seharusnya tumbuh, tetapi justru mati karena dianggap mengganggu aliran rente.
Semua itu sulit difoto.
Sulit disita.
Dan sering kali tidak pernah dihitung sebagai kerugian negara.
Namun, secara ekonomi, kerugiannya bisa jauh lebih besar daripada uang yang ditemukan dalam sebuah penggeledahan.
Yang hilang bukan hanya kekayaan yang sudah kita miliki.
Yang hilang adalah sebagian kekayaan yang seharusnya dapat kita ciptakan.
Di sinilah pembicaraan tentang korupsi harus bergerak dari ruang pengadilan menuju ruang ekonomi.
Sebuah Pertanyaan yang Belum Terjawab
Seberapa besar sebenarnya dampak ekosistem korupsi terhadap kemampuan sebuah bangsa untuk menjadi makmur?
Untuk menjawabnya, mari kita bayangkan dua tokoh alegoris:
Pupuk dan Benalu.
Setelah sepuluh tahun, keduanya sama-sama berhasil mengumpulkan kekayaan sebesar US$1 juta.
Dalam rekening bank, nilainya sama.
Namun, apakah US$1 juta milik Pupuk dan US$1 juta milik Benalu memiliki arti yang sama bagi perekonomian?
Apakah keduanya menciptakan masa depan yang sama?
Jawabannya ada pada perjalanan mereka.
Bersambung..
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490698/original/095003200_1770021594-bea_cukai_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4949090/original/063678200_1726832428-Apel1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558081/original/096705700_1776405688-cek_fakta_-_dana_bantuan_hindu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1752668/original/091704300_1509090297-SUMPAHPEMUDA2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385563/original/037609300_1793260455-93d755c2-0fdc-42cf-b580-619c8c36dfa0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294267/original/005627800_1783826456-WhatsApp_Image_2026-07-12_at_10.09.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385251/original/037522400_1793248462-WhatsApp_Image_2026-10-29_at_11.10.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385053/original/031401100_1793231031-Screenshot_2026-10-29_063401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384940/original/020805000_1793195584-1326608.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384951/original/043194100_1793196751-266da367-aa89-44db-a00d-cbd035fdfade.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333266/original/089985400_1787739934-DSC07846.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384822/original/084645000_1793182193-514944ab-87ec-4840-a7dd-65d011621da7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384515/original/017401000_1793174616-BRI_sumpah_pemuda_edited.jpg)