Puluhan TKW Korban Penyekapan Dikembalikan ke Penampungan

Pengembalian dilakukan mengingat sebagian dari tenaga kerja wanita itu terbukti memiliki dokumen resmi untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Mereka juga bersikukuh untuk bekerja di Negeri Jiran.

Diterbitkan 10 Desember 2004, 01:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tanjungpinang: Setelah sempat menginap dan dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sebanyak 23 tenaga kerja wanita akhirnya dipulangkan ke penampungan milik PT Anto Bintan Permai, baru-baru ini. Upaya itu dilakukan karena mereka telah memiliki paspor dan mengantongi izin bekerja di Malaysia dan Singapura. Para TKW tersebut juga berkeras untuk kembali bekerja di Negeri Jiran.

Sementara 32 TKW lainnya masih berada di Mapolresta Tanjungpinang. Sebagian dari mereka menginginkan pulang ke daerah asal masing-masing. Sedangkan sisanya tetap ingin bekerja di luar negeri meski belum memiliki dokumen resmi [baca: TKW Korban Penyekapan Masih di Riau].

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Anto Bintan Permai Regi Kurnianto, Camat Tanjungpinang Barat Sarno W., Lurah Kamboja M. Gasyim, dan Lurah Kampung Baru Marwan. Hingga kini ketiga pejabat pamong praja ini diperiksa dan akan ditahan terutama atas tuduhan pemalsuan identitas.

Dalam penggerebekan beberapa hari silam, polisi mendapati 55 TKW yang mayoritas berusia belasan tahun disekap di sebuah rumah toko di Tanjungpinang. Para korban mengaku dijanjikan dikirim ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga. Namun, hingga empat bulan, nasib mereka tak pernah jelas [baca: Jaringan Penyelundup TKW Tanjungpinang Terbongkar].(AIS/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6