Ali Imron &quotNongkrong&quot di Sebuah Kafe

Irjen Polisi Paiman membenarkan, Ali Imron berada di Starbucks Coffee, sebuah plaza di Jakarta, duduk bersama Gorries Mere, Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Itu dilakukan untuk pengembangan penyidikan.

Diterbitkan 02 September 2004, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jendral Polisi Paiman membenarkan bahwa Ali Imron--terpidana seumur hidup Kasus Bom Bali--kemarin berada di Starbucks Coffee, sebuah plaza di Jakarta, bersama dengan Direktur IV Narkotik dan Obat-obatan Terlarang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gorries Mere. Namun, tindakan itu dilakukan untuk pengembangan penyidikan dan melalui prosedur peminjaman tahanan. Demikian diungkapkan Paiman usai acara pelantikan kepala kepolisian daerah di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/9).

Mengenai peraturan membawa tahanan jalan-jalan di muka umum, menurut Paiman, hal itu dibenarkan sepanjang untuk mengorek, mencari maupun mengembangkan penyidikan. Lebih jauh Paiman mengatakan, saat itu, Gorries sedang melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus yang selama ini sedang dihadapi. Terutama semua kasus yang berhubungan dengan kasus-kasus teroris, termasuk Kasus Bom Bali. Tempat penyelidikan bisa dilakukan di mana saja termasuk kafe. "Itu soal teknis saja," kata Paiman.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun www.liputan6.com, selain Gorries, di kafe itu juga hadir psikolog Sarlito Wirawan dan sejumlah orang bersenjata berpakaian preman. Diduga, orang-orang bersenjata itu adalah personel TNI yang bertugas mengamankan pertemuan itu.

Sekadar menyegarkan ingatan, 18 September 2003, Ali Imron divonis hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Wanita Narigraha, Denpasar, Bali, majelis hakim menyatakan Ali Imron terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ale--panggilan Ali Imron--dinyatakan ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002 [baca: Ali Imron Divonis Penjara Seumur Hidup].

Vonis terhadap Ale itu berarti lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara. Adapun adik kandung Amrozi ini adalah pengemudi mobil Mitsubishi L-300 berisi bahan peledak. Lelaki yang pernah mengenyam pendidikan agama di Pakistan ini juga dituding sebagai pemilik sejumlah senjata di Lamongan, Jawa Timur [baca: Membui Pelaku Bom Bali, Mengakhiri Terorisme].(JUM/Yes)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6