Eksekusi Gedung Aspac Rusuh

Bentrokan terjadi saat juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengeksekusi Gedung Aspac. Namun, pemilik lama yang mengerahkan sekitar 200 orang berpakaian preman memberikan perlawanan.

Diterbitkan 12 Agustus 2004, 00:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal mengeksekusi Gedung Aspac (Asia Pacific) atau Century Tower di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, setelah mendapatkan perlawanan dari pengelola gedung, PT Mitra Bangun Griya, Rabu (11/8). Suasana sempat tegang yang berujung saling lempar batu [baca: Gedung Aspac Disita].

Ketegangan mulai terjadi saat juru sita baru membacakan surat eksekusi di depan Gedung Aspac. Tiba-tiba sebuah batu dari arah Gedung Aspac melayang ke arah tim eksekusi. Perang batu pun akhirnya tak dapat dihindari. Pengelola gedung ternyata telah menjaga asetnya dengan mengerahkan sekitar 200 orang yang berpakaian preman. Jumlah ini tak sebanding dengan kelompok eksekusi yang mengerahkan 100 orang dan lebih memilih mundur.

Akibat saling lempar batu tersebut dua orang dari PN Jakarta Selatan segera dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Selain itu batu nyasar pun merusak kaca sebuah mobil di luar Gedung Aspac.

Anehnya, personel dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Jaksel, dan Kepolisian Sektor Setiabudi baru datang ke lokasi setelah terjadi bentrokan. Padahal, sejak Jumat pekan silam surat perintah dari Polda Metro Jaya sudah turun untuk mengawal para juru sita.

Awalnya, Gedung Aspac adalah aset yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari pemilik Bank Aspac untuk pembayaran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang digelapkan senilai Rp 583 miliar [baca: Setyawan Harjono Didakwa Menilap Dana BLBI]. Selanjutnya BPPN pada 2 Desember 2003 menjual gedung itu kepada PT Bumi Jawa Sentosa.

Namun belakangan, PT Mitra Bangun Griya tidak bersedia menyerahkan gedung itu. Mereka beralasan PN Jaksel sendiri pada 9 Agustus 2004 membatalkan akta jual beli Gedung Aspac oleh BPPN kepada PT Bumi Jawa Sentosa. Dengan alasan ini pemilik lama merasa tetap sebagai pemilik sah gedung tersebut.(YYT/Susanti Jo dan Yopie Yakob)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6