Sukses

Gedung Aspac Disita

PN Jaksel berencana menyita Gedung Aspac. Gedung yang sudah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan akta jual beli atas nama PT Bumi Jawa Sentosa dinyatakan batal demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi Gedung Asia Pacific (Aspac) di bilangan Kuningan, Jaksel, Rabu (11/8). Semua kantor yang ada di gedung tersebut sudah dikosongkan. Namun sampai berita ini disusun, proses eksekusi belum dilaksanakan.

PT Mitra Bangun Griya, pengelola Gedung Aspac menyatakan berhak atas gedung ini sesuai keputusan PN Jaksel tertanggal 9 Agustus 2004. Surat keputusan itu menyebutkan, gedung yang sudah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan akta jual beli atas nama PT Bumi Jawa Sentosa pada 2 Desember 2003, dinyatakan batal demi hukum.

Gedung Aspac sendiri adalah aset sitaan negara dalam perkara penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Aspac terbukti menyelewengkan dana BLBI senilai Rp 583 miliar [baca: Setyawan Harjono Didakwa Menilap Dana BLBI].(ICH/Susanti Jo dan Yopi Jacob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.