Gedung Aspac Disita

PN Jaksel berencana menyita Gedung Aspac. Gedung yang sudah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan akta jual beli atas nama PT Bumi Jawa Sentosa dinyatakan batal demi hukum.

Diterbitkan 11 Agustus 2004, 14:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaksel berencana mengeksekusi Gedung Aspac di Kuningan.
  • PT Mitra Bangun Griya mengklaim hak atas gedung berdasarkan putusan PN Jaksel.
  • Gedung Aspac adalah aset sitaan negara terkait penyelewengan dana BLBI.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi Gedung Asia Pacific (Aspac) di bilangan Kuningan, Jaksel, Rabu (11/8). Semua kantor yang ada di gedung tersebut sudah dikosongkan. Namun sampai berita ini disusun, proses eksekusi belum dilaksanakan. PT Mitra Bangun Griya, pengelola Gedung Aspac menyatakan berhak atas gedung ini sesuai keputusan PN Jaksel tertanggal 9 Agustus 2004. Surat keputusan itu menyebutkan, gedung yang sudah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan akta jual beli atas nama PT Bumi Jawa Sentosa pada 2 Desember 2003, dinyatakan batal demi hukum. Gedung Aspac sendiri adalah aset sitaan negara dalam perkara penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Aspac terbukti menyelewengkan dana BLBI senilai Rp 583 miliar [baca: Setyawan Harjono Didakwa Menilap Dana BLBI].(ICH/Susanti Jo dan Yopi Jacob)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6