Doli Kurnia Tanggapi Mekanisme Pemakzulan

Mekanisme pemakzulan wakil presiden sendiri disebutnya telah diatur dalam konstitusi.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 18:39 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mekanisme pemakzulan wakil presiden diatur konstitusi, presiden tidak berwenang.
  • Pemakzulan butuh pelanggaran berat atau tidak memenuhi syarat jabatan.
  • Proses pemakzulan melibatkan DPR, MK, dan MPR melalui tahapan jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut mekanisme pemakzulan wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Ia menegaskan, presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemakzulan wakil presiden karena keduanya merupakan pihak yang dapat menjadi objek proses tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Doli saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat di tengah polemik ijazah yang menjadi sorotan publik.

"Jadi memang apa mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi kita dan dalam proses pemakzulan itu tidak ada keterlibatan presiden. Justru Presiden dan/atau wakil presiden itu sebagai objek gitu ya, terhadap proses pemakzulan itu gitu," kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Doli menjelaskan, ketentuan mengenai pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang memenuhi persyaratan konstitusional.

"Kalau kemudian pertanyaannya atau kita sedang diskusi soal pemakzulan. Soal pemakzulan itu sudah diatur dalam Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 ya, pasal 7A, B, C dan seterusnya gitu. Dan itu disebutkan seperti ya itu presiden dan atau wakil presiden bisa dimakzulkan, bisa dimakzulkan asal memenuhi syarat," ucapnya.

 

Mesti Pelanggaran Berat

Ia menambahkan, pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela. Proses serupa juga dapat ditempuh apabila mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Doli memaparkan, proses pemakzulan harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari pernyataan pendapat DPR yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut akan memeriksa dan memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pendapat DPR terbukti.

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kembali ke DPR untuk pengambilan keputusan mengenai penerusan usul pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Nah, kalau terbukti kembalikan lagi ke DPR, habis itu DPR ngambil keputusan lagi untuk meneruskannya ke MPR. Ke MPR lagi ada sidang lagi, ada syaratnya lagi 2/3, 3/4 dan seterusnya, baru keputusannya diambil," kata Doli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6