DPR Minta Komisioner Terkait Gibran Tak Ikut Seleksi KPU Lagi

Komarudin Watubun menyoroti persoalan etik dan moral penyelenggara negara.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 14:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komarudin Watubun meminta komisioner KPU terkait Gibran tidak maju seleksi lagi.
  • Ini karena masalah etik dan moral penyelenggara negara, bukan hanya soal Gibran.
  • Ia menyarankan pengunduran diri bagi yang merasa terlibat kebohongan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR  Komarudin Watubun meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak kembali maju dalam seleksi berikutnya.

Dia menilai persoalan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi sekadar soal Gibran, melainkan menyangkut etik dan moral penyelenggara negara.

"Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu," jelas Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Karena itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP ini meminta komisioner yang terlibat dalam proses tersebut mempertimbangkan untuk tidak kembali mencalonkan diri.

Diketahui masa jabatan para Komisioner KPU saat ini akan berakhir di tahun 2027, di mana diprediksi proses tahapan seleksinya akan berjalan tahun ini. 

"Jadi sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru. Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah," ungkap Komarudin.

Dia menuturkan, persoalan tersebut harus dilihat sebagai masalah etik dan moral dalam penyelenggaraan negara. Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya dengan memperketat aturan seleksi komisioner.

“Ya susah ya kalau bicara perketat ini soal moral orang kan susah ini,” katanya.

Ia bahkan menilai pihak yang merasa tindakannya berkaitan dengan persoalan tersebut sebaiknya mengambil langkah mundur.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” ujar Komarudin.

Terkait Gibran, Komarudin juga menyebut pengunduran diri sebagai salah satu pilihan yang menurutnya lebih baik. Jika tidak, dia mengatakan DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

Putusan MK Akan Ditelaah

Sementara itu, Wasekjen PDIP sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan fraksinya belum membahas langkah lanjutan atas putusan MK tersebut.

Utut meminta waktu karena putusan MK perlu ditelaah secara cermat dan pembahasannya harus melibatkan Sekjen serta pimpinan fraksi.

“Karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut.

Untuk evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, Utut memilih tidak mencampuri lembaga lain. Namun, dia menilai semua pihak semestinya belajar dari persoalan yang terjadi.

“Yang kurang dari kita ini kan kita kurang seksama dalam segala hal. Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6