Buntut Terbongkarnya Lapas Mewah Cibinong, 52 Warga Binaan Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri temuan Ombudsman RI saat sidak di lapas tersebut.

Diterbitkan 26 September 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenimipas periksa 52 warga binaan dan 54 pegawai Lapas Cibinong.
  • Pemeriksaan menelusuri temuan Ombudsman RI, termasuk barang terlarang.
  • Lima pejabat dinonaktifkan; ASN terbukti melanggar akan dikenai sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 52 warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, telah diperiksa tim internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri temuan Ombudsman RI saat sidak di lapas tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, itu sudah 52 warga binaan," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong. Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Selain memeriksa warga binaan dan pegawai, tim internal Kemenimipas menelusuri sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, termasuk televisi, kulkas, minuman keras, serta fasilitas yang diduga digunakan sebagai tempat fitnes.

Rudi mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan waktunya dapat berkembang sesuai kebutuhan penyelidikan internal.

"Pemeriksaan terus berkembang. Mengenai waktunya saya rasa tadi sudah diberi batasan, tapi kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting pasti lebih lengkap," ujarnya.

Sanksi Bagi ASN yang Terbukti Melanggar

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), yang terbukti melanggar aturan dalam temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.

Rudi menegaskan seluruh ASN terikat aturan, kode etik, kode perilaku, dan ketentuan disiplin. Pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Arahan Pak Menteri jelas dan kuat komitmen beliau, kalau ada yang melanggar, semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Rudi, ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Sanksi akan diberikan jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

"Semua ASN ada pasal 3-nya wajib melakukan beberapa hal dan pasal 5-nya dilarang melakukan ada beberapa hal. Nah kalau termasuk daripada situ kita kenakan itu sanksi sesuai dengan PP 94 2021," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah kondisi dan barang di Lapas Cibinong. Tim internal Kemenimipas kemudian mengecek langsung lokasi serta menelusuri sejumlah temuan yang kini kondisinya berbeda.

Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.

Rudi mengatakan pemeriksaan masih berkembang dan dilakukan secara lengkap untuk memastikan peristiwa yang terjadi serta pihak yang bertanggung jawab.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6