Kasus Kebakaran Hutan Bertambah, 89 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 16:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mencatat peningkatan laporan polisi dan jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hingga Jumat (28/8/2026), polisi telah menerima 189 laporan polisi dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil penelusuran polisi di sejumlah lokasi kebakaran.

"Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Polisi, kata Irhamni, terus melakukan penyelidikan secara proaktif untuk menemukan pihak yang diduga melakukan pembakaran.

"Kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89," sambungnya.

 

Telusuri Keterlibatan Korporasi

Irhamni mengatakan seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan perorangan. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tersebut.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat perintah maupun transaksi dari pihak korporasi yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.

"Kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," ucapnya.

Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan yang telah masuk untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6