Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Sekat Massa ke Jakarta

Selain tol, polisi mengantisipasi pergerakan massa melalui jalur arteri hingga KRL.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 06:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polresta Tangerang perketat pengawasan jalur ke Jakarta jelang demo 27 Agustus 2026.
  • Pengawasan meliputi tol, stasiun KRL, dan jalan arteri cegah mobilisasi massa/pelajar.
  • Demo di DPR menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan perbaikan program pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Tangerang, Polda Banten, memperketat pengawasan jalur menuju Jakarta menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Langkah preventif dilakukan dengan menyekat sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur mobilisasi massa dari luar Pulau Jawa.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono mengatakan pengawasan difokuskan pada jalur Tol Merak-Tangerang hingga sejumlah stasiun kereta api. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi mobilisasi massa, termasuk kelompok pelajar dari wilayah Pulau Sumatera.

"Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat pengawasan di jalan tol," tuturnya di Tangerang, dikutip Kamis (27/8/2026), seperti dilansir dari Antara.

Selain jalur tol, polisi mengantisipasi pergerakan massa melalui jalur arteri, khususnya Jalan Raya Serang yang mengarah ke Jakarta.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang dinilai berpotensi digunakan untuk mengangkut massa, termasuk bus dan truk dengan bak terbuka yang sebelumnya kerap digunakan dalam mobilisasi peserta aksi.

"Itu kita harus lebih selektif lagi memeriksanya, pengetatan lagi. Apalagi demo tahun kemarin itu mayoritas ibaratnya pelajar," jelas dia.

Pengawasan di Stasiun KRL

Pengawasan juga diperluas ke jalur kereta api. Polresta Tangerang menyiapkan penyekatan di sejumlah stasiun commuter line (KRL) yang berada di wilayah hukumnya untuk mengantisipasi pergerakan kelompok remaja menuju Jakarta.

"Kalau misal ada yang berangkat, kita sekat di setiap stasiun. Untuk penyekatan mobilisasi massa gelap ini akan dilakukan pada dua stasiun KRL di wilayah hukum Polresta Tangerang, di antaranya Stasiun Daru dan Tigaraksa," terangnya.

Selain pengawasan di jalur transportasi, kepolisian berkoordinasi dengan lembaga pendidikan untuk memperketat pemantauan terhadap peserta didik pada hari pelaksanaan aksi.

‎"Terus pengetatan kita ke sekolah-sekolah supaya juga para guru di sekolah agar pas tanggal 27 itu mengabsen kembali murid-muridnya gitu," ungkap dia.

 

Demo di Gedung DPR

Aksi demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dijadwalkan diikuti sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peserta aksi juga akan menyampaikan tuntutan terkait perbaikan program-program pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6