Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice, Warisannya Mengubah Sistem Pemilu

Gugatan yang diajukan pada 2008 bukan sekadar memenangkan sengketa, melainkan mengubah cara rakyat memilih wakilnya di parlemen.

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari pengacara Muhammad Sholeh yang akrab disapa Cak Sholeh. Cak Soleh meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) pagi.

Pria kelahiran Sidoarjo, 2 Oktober 1976 ini dikenal luas dengan slogan 'No Viral No Justice' yang melekat melalui aktivitasnya di ruang publik. Muhammad Sholeh dikenal sebagai advokat yang banyak menangani perkara-perkara konstitusi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Berbeda dengan banyak pengacara yang lebih sering berkecimpung dalam perkara pidana atau perdata, Sholeh memilih jalur litigasi konstitusi untuk menguji norma undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tak Hanya itu, di mata masyarakat, Cak Sholeh bukan sekadar pengacara. Dia juga dikenal karena sepak terjangnya yang kerap menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan. Sikap vokal dan keberaniannya menjadi ciri khas dalam menangani perkara publik.

Beberapa tahun terakhir, sosoknya semakin dikenal di media sosial dengan frasa No Viral No Justice yang selalu digaungkan. Sebagai bentuk kritik sekaligus sindiran terhadap fenomena penegakan hukum yang sering baru mendapat atensi setelah sebuah kasus viral.

Sepak terjangnya dalam dunia advokasi sejalan dengan rekam jejaknya sebagai aktivis yang lahir dari gerakan mahasiswa dan prodemokrasi akhir 1990-an.

Warisan Sholeh yang Mengubah Sistem Pemilu

Penghujung 2008, Sholeh mengejutkan dunia politik tanah air dengan mengajukan gugatan yang kelak mengubah wajah demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), namanya terukir sebagai salah satu orang yang ikut membidani lahirnya sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak. Sistem yang masih digunakan hingga saat ini.

"Jejaknya dapat kita lihat saat gugatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Beliau lah orangnya," kenang Lasiono, rekan Sholeh sesama aktivis Reformasi 1998.

Saat itu Indonesia sebenarnya telah mengenal sistem proporsional terbuka. Namun penerapannya belum sepenuhnya memberikan kemenangan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak.

Undang-undang masih mengatur bahwa calon legislatif dapat ditetapkan berdasarkan nomor urut apabila tidak memenuhi ambang tertentu. Akibatnya, seorang calon yang memperoleh suara lebih banyak masih dapat kalah oleh calon bernomor urut lebih atas. Hal ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan.

Bersama tim hukumnya, Sholeh mengajukan permohonan Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, Sholeh berargumentasi bahwa sistem tersebut melanggar asas persamaan di depan hukum serta mengurangi makna suara rakyat dalam pemilu.

Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pokok permohonan tersebut. Putusan MK menegaskan, kursi legislatif harus diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 itu tercatat sebagai salah satu putusan paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia. Lahirnya putusan itu tak lepas dari sepak terjang sosok advokat yang relatif jarang tampil di ruang publik, tetapi jejak hukumnya terus dikenang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Pada 2023, Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan yang meminta Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Sholeh tergerak dan mengajukan diri sebagai pihak terkait yang menentang sistem dikembalikan seperti semula.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan langsung rakyat dan tidak semestinya dikembalikan ke model lama yang lebih mengutamakan nomor urut partai.

Warisan Sistem Demokrasi

Gugatan yang ia ajukan pada 2008 bukan sekadar memenangkan sengketa, melainkan mengubah cara rakyat memilih wakilnya di parlemen. Putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa legitimasi seorang anggota legislatif lahir dari suara pemilih, bukan dari posisi dalam daftar calon yang disusun partai politik.

Hingga kini, setiap penyelenggaraan pemilu legislatif dengan mekanisme suara terbanyak menjadi pengingat bahwa perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia pernah bermula dari langkah seorang advokat yang memilih memperjuangkan hak konstitusional warga negara melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6