Sukses

Hakim Agung Tak Lagi Dipilih DPR, KY: Ini Meringankan

Komisi Yudisial (KY) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR dalam memilih calon hakim agung.

Komisi Yudisial (KY) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR dalam memilih calon hakim agung (CHA). Kewenangan itu diatur dalam Undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang KY.

Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri, selama ini KY selalu merasa kesulitan dengan peraturan tersebut. Sebab, KY diwajibkan mencari 3 CHA untuk slot 1 Hakim Agung yang kosong.

"Saya menyambut dengan senang hati putusan itu. Apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi 3 kali lipat itu. Kalau 2 lulus kita nggak bisa kirim. Kita bingung karena kalau kita memaksakan diri takutnya nanti di DPR dipilih," ujar Taufiq di kantornya, Jumat (10/1/2014).

Menurut Taufiq, putusan itu sangat membantu rekrutmen Hakim Agung dan membantu MA untuk mengisi posisi yang lowong. Belum lagi KY masih punya 'utang' terhadap MA dalam memenuhi posisi Hakim Agung yang lowong selama ini.

"KY punya utang 5 hakim yang diminta MA yang belum bisa kita penuhi karena selama ini kirim kurang terus," kata dia.

Dengan putusan MK itu, lanjut Taufiq, DPR tinggal menyetujui atau tidak CHA yang disodorkan KY. Layaknya menyetujui pengangkatan Kapolri atau Panglima TNI.

"DPR tinggal setuju atau tidak. Kita nanti akan menggunakan mekanisme menyampaikan data-data yang lengkap," jelas Taufiq.

"Jadi intinya, ini sangat meringankan beban KY. Yang kedua itu sesuai dengan konstitusi karena KY memilih untuk DPR menyetujui."

Namun, sambungnya, putusan itu membawa dampak bagi CHA yang dinyatakan tidak lolos oleh DPR. Kata Taufiq, mau tidak mau mereka harus mendaftar lagi untuk proses rekrutmen CHA di masa mendatang.

"Karena putusan MK ini, ke depan mereka daftar lagi saja," ucap Taufiq.

Sebagai informasi, MK memutus mengabulkan seluruh permohonan uji materi 4 pasal dalam UU tentang MA dan UU tentang KY. Keempat pasal itu mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung.

Atas putusan ini, DPR hanya berhak memberikan persetujuan CHA yang diajukan oleh KY. DPR tidak lagi mempunyai kewenangan memilih.

Sebelumnya, dengan adanya ketentuan yang diatur dalam kedua UU itu pada setiap satu lowongan Hakim Agung, KY wajib mengajukan 3 nama calon ke DPR. Kini ketentuan itu tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu CHA untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui DPR. Dengan demikian, mekanisme pengangkatan CHA di DPR, seperti mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini