Sukses

Perpres Layanan Kesehatan Pejabat Dicabut, PDIP: Untung Ketahuan

"Perpres Baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," kata Rieke.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara. PDIP menilai ada politik pencitraan di balik pencabutan itu.

"Pak SBY, Sistem Jaminan Sosial Nasional bukan panggung pencitraan, ini soal nyawa Rakyat. Perpres Baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," kata Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan ini menjelaskan, Pepres 105 dan 106 tahun 2013 yang jadi jaminan Pejabat Negara untuk berobat ke luar negeri sesungguhnya telah melanggar UU SJSN dan UU BPJS.

Alasannya, karena tak ada satu pun pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.

"Karena itu, adalah sebuah 'kebohongan publik' dengan berkedok jalankan UU SJSN dan BPJS maka SBY mengeluarkan 2 Perpres dadakan 105 dan 106 tahun 2013 terkait hal tersebut, yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2013 namun isi secara lengkap tak bisa diakses publik," tambah Rieke.

Karena itu, Rieke menyesalkan pernyataan Presiden SBY bahwa pencabutan Perpres tersebut karena mendapatkan kritik dari masyarakat. Seharusnya, SBY tidak menandatangani Perpres tersebut dari awal karena telah bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

"SBY menyatakan mencabut kedua Perpres tersebut karena banyak yang mengkritik. Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan Rakyat," sesalnya.

"Pak SBY, Bapak harusnya dari awal tidak tanda tangani kedua Perpres tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang dan Perpres terdahulu yang telah ditandatangani oleh Bapak juga," tutur Rieke. (Adm/Ism)

Baca juga:
SBY Batalkan Perpres Fasilitas Kesehatan Pejabat Negara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.