Kode Pembagian Uang Korupsi Izin Tinggal WNA: Dari Malaikat, Gitaris sampai Backing Vokal

Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, para pihak menggunakan istilah tertentu untuk pembagian aliran dana korupsi di Imigrasi.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap korupsi izin tinggal WNA di Imipas dengan kode khusus.
  • Aliran dana mencurigakan Rp357 M dari izin WNA terdeteksi PPATK.
  • Wamen Imipas Silmy Karim diduga terima Rp100 juta/minggu dari fee izin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan Ham/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026.

Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, para pihak menggunakan istilah tertentu untuk menutupi aliran dana hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan jumlah penerimaan aliran dana.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sementara sisanya, yakni Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

 

Terima Uang Rp 100 Juta per Minggu

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat.

Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo.

Dalam pemerasan ini, Silmy memerintahkan Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal para WNA.

"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar dia.

Selanjutnya, kata Setyo, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Jaya Saputra dan Gustri Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6