Sukses

[VIDEO] Plat Nomor Pemarkir Liar Dicopot

Lebih dari 100 pemotor terjaring operasi di kawasan Tanah Abang. Mereka keberatan karena menganggap parkir dengan petugas berseragam resmi.

Pencabutan pentil ban mobil dan motor ternyata tidak membuat kapok pengendara yang parkir sembarangan. Kini Dishub DKI mencabut plat kendaraan. Kali ini razia dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seperti tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (12/11/2013), lebih dari 100 motor yang parkir sembarangan diberikan sanksi. Namun sanksi kali ini bukan hanya pencopotan pentil ban, tetapi juga mencopot plat nomor kendaraan.

Selebaran pemberitahuan ditempel di motor untuk informasi pengambilan plat dan pentil kepada pengendara, dengan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama sebulan. Sanksi ini membuat pengendara motor keberatan. Karena mereka parkir dengan bantuan petugas parkir berpakaian resmi.

Penertiban lainnya dilakukan di busway (jalur bus) Transjakarta yang terus disterilisasi. Akibatnya, kemacetan panjang terjadi di jalur biasa. Untuk mencegah terjadinya jalur bus Trasnjakarta yang kosong, Dishub DKI  berjanji akan mendatangkan armada bus Transjakarta baru.

Tak hanya itu, Dishub DKI juga melakukan penertiban terhadap kondisi angkutan umum yang tidak laik jalan. Seperti yang dilakukan di jalan layang Klender. Sekitar 25 angkutan umum ditilang karena tidak dilengkapi surat dan kelaikan jalan.

Operasi dan penertiban ini digelar dengan harapan mengurai kemacetan di Jakarta dan memperkecil angka kecelakaan di jalan raya yang makin meningkat. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini