Cinta Tak Direstui, Bakar Kandang Sapi

Tak hanya kandang, api juga melalap garasi yang berada sekitar 40 meter dari lokasi kandang.

Diterbitkan 28 Mei 2026, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria NA ditangkap karena membakar mobil pikap dan kandang sapi di Buleleng.
  • Motif pembakaran adalah dendam karena hubungan asmara tidak direstui korban.
  • Pelaku dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial NA (25) ditangkap polisi setelah diduga membakar mobil pikap dan kandang sapi milik warga berinisial NS (57) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

Aksi itu diduga dipicu persoalan asmara karena hubungan pelaku dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, NA diamankan pada Kamis (28/5) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula.

"Pelaku merasa dendam terhadap korban, karena merasa (hubungannya) tidak direstui dengan anak perempuan korban," kata dia, Kamis (28/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, seorang saksi berinisial WD memberitahu korban bahwa kandang sapi miliknya terbakar.

Korban bersama saksi kemudian menuju lokasi untuk memadamkan api. Di dalam kandang terdapat seekor anak sapi berusia tujuh bulan yang mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut.

Tak hanya kandang, api juga melalap garasi yang berada sekitar 40 meter dari lokasi kandang. Mobil pikap milik korban ikut terbakar setelah diduga disiram bahan bakar minyak jenis pertalite.

“Jarak antara garase mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter. Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tejakula.

Polisi Temukan Unsur Kesengajaan

Usai menerima laporan, polisi bersama tim Inafis Polres Buleleng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

“Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA,” jelasnya.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap NA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang didapat setelah laksanakan interogasi terhadap pelaku NA, didapat pengakuan bahwa peristiwa pembakaran tersebut dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter: Moh Kadafi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6