Sukses

Korupsi Bank Bukopin Mangkrak 6 Tahun, Jampidsus Tolak Tanggapi

Hingga kini, 11 karyawan Bukopin yang telah menjadi tersangka masih bisa berkeliaran.

Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center masih mangkrak, tak kunjung diselesaikan. Padahal sudah 6 tahun, sejak Agustus 2008, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung. Bahkan 11 karyawan Bukopin yang telah menjadi tersangka masih bisa berkeliaran.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditanya perkembangan penanganan kasus 11 tersangka ini memilih tak banyak bicara. "Nanti tanya saja ke Kapuspenkum," kata Andhi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Saat disinggung soal hasil pemeriksaan mantan Dirut Bukopin Sofyan Basyir terkait kasus ini, Andhi lebih memilih diam. Sofyan kini menjabat sebagai Dirut BRI dan posisinya di Bukopin diganti oleh Glen Glenardi.

Andhi Nirwanto pernah beralasan, Kejaksaan masih menyesuaikan fakta-fakta adanya kerugian negara dari pengadaan drying center ini, menyusul penolakan BPK dan BPKP untuk melakukan audit dengan dalih kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50%.

Namun dia mencontohkan, terdapat yurisprudensi di mana perkara PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan meskipun saham pemerintah di bawah 50 persen. Kejagung kemudian meminta audit independen, dan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 50,9 miliar pada kasus PT Elnusa itu.

Untuk diketahui, dari 11 tersangka dalam kasus ini, 10 di antaranya karyawan Bukopin. Mereka adalah Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lagi dari swasta yakni, kuasa Direktur PT APL Gunawan NG.

Kasus ini bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp 62 ,8 miliar untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel, sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka Gunawan Ng dari PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya yang dibeli mesin merk Global Gea (buatan Taiwan) namun yang dibeli ternyata merk Sincui yang ditempeli merk Global Gea. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini