Sukses

Ayah TKI Wilfrida Soik Meninggal Dunia

Ayah Wilfrifa, Rikardus diduga terjatuh di rumahnya saat ke kamar mandi sekitar pukul 03.00 WITA.

Rikardus Mau, ayah Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, meninggal dunia di kampung halaman di Dusun Kolo Ulun, Desa Faturika, Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT.

Sebelum wafat, Rikardus dan istrinya Maia Kolo sempat difasilitasi pemerintah bertemu dengan Wilfrida di Pengadilan Kelantan, Malaysia. Wilfrida didakwa vonis mati karena telah membunuh majikannya di Malaysia.

"Almarhum baru tiba dari Kuala Lumpur ke Indonesia, Sabtu 5 Oktober 2013 kemarin dan langsung ke kampungnya di Dusun Kolo Ulun. Setelah bertemu kerabat dan keluarga di kampung yang berbatasan dengan Timor Leste , Rikardus meninggal dunia Minggu 6 Oktober sekitar pukul 03.00 WITA," kata Aktivis Forum Peduli Perjuangan Hak-hak Perempuan Kabupaten Belu, Anna Tiwu di Atambua, NTT, Minggu (6/10/2013).

Anna mengaku belum mengetahui penyebab kematian Rikardus, namun dari informasi yang diterima, Rikardus terjatuh di  kamar mandi.

"Setelah ketemu kerabat, almarhum lalu tidur. Sekitar pukul 03.00 WITA, almarhum terjaga dan hendak ke kamar mandi. Saat itulah ia terjatuh dan meninggal," ungkap Anna.

Kepala Desa Faturika Benyamin Moruk yang dihubungi terpisah membenarkan kematian ayah kandung Wilfrida.

"Saya dapat laporan dari warga kalau yang bersangkutan meninggal, saya sampai ke rumah duka almarhum sudah dibaringkan di tempat tidur, tapi wajahnya masih cerah," tutur Benayamin.

Benyamin mengaku, tidak mengetahui penyebab kematian Rikardus. Menurutnya, almarhum selama ini dalam kondisi sehat.

"Justru yang mengalami kondisi sakit istri almarhum. Yang sakit-sakit itu mamanya Wilfrida, kalau Bapaknya sehat-sehat saja," kata Benyamin yang juga ikut mendampingi orangtua Wilfrida ke Malaysia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin 30 September 2013 lalu, pengadilan akhirnya menunda pembacaan vonis terhadap Wilfrida, atas permintaan pengacara hingga 17 November 2013 mendatang.

Penundaan itu, dimaksudkan untuk pengetesan tulang Wilfrida guna mengetahui usia TKI di bawah umur itu, serta permintaan rekaman jalannya persidangan.(Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini