Sukses

Nazaruddin: Bendahara PDIP Olly Dondokambey Terima Duit Hambalang

Nazar juga diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey juga terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Bahkan terpidana suap wisma atlet itu menyebut Olly menerima uang dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Yang terima duit Hambalang, pertama Olly Dondokambey, Angie (Angelina Sondakh), MA," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Nazar mengakui, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin 23 September kemarin, dia ditanya tata cara pemberian uang kepada nama-nama yang disebutnya itu. Selain itu, Nazar juga diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Mengenai tudingan Nazar, Olly membantah terlibat dalam proyek Hambalang. "Tidak ada pembahasan soal Hambalang. Saya ini Ketua Panja Daerah," ungkap Olly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Olly menegaskan dirinya tak ikut dan terkait dalam pemulusan proyek Hambalang, seperti yang diungkapkan Nazaruddin. "Saya nggak ada di sana," singkat Olly. Tapi Olly juga tak mau menjawab posisi dirinya saat rumahnya digeledah oleh KPK.

Meski demikian, KPK sudah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara. Dari penggeledahan, KPK menyita 2 set meja makan antik. Diperkirakan harganya mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi Karya-Wijaya Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, untuk kasus gratifikasi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan hasil audit tahap kedua yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK beberapa waktu lalu, kasus korupsi Hambalang ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini