Sukses

`Secuplik` Kronologi Kasus Century Versi Robert Tantular

Setelah dinyatakan kalah kliring 13 November 2008, tiba-tiba Bank Indonesia memenuhi permohonan dana talangan yang sebelumnya tidak diberi.

Direktur Utama PT Century Mega Investindo, Robert Tantular akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Robert bersaksi dalam kasus kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dana talangan atau bail out Bank Century. Sampai akhirnya, bank milik Robert itu mendapat kucuran Rp 6,7 triliun setelah dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Usai diperiksa selama lebih dari 4 jam, Robert berkenan membeber 'secuplik' kronologi pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia yang akhirnya bermasalah secara hukum.

"Saya ceritakan kronologisnya. Pada 29 Oktober 2008, Direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas aset kepada Bank Indonesia. Kami minta sebesar Rp 1 triliun, tapi tak pernah diberikan," ujar Rober Tantular di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

Robert menjelaskan akibat tak dipenuhinya permohonan tersebut, Bank Century akhirnya dinyatakan kalah kliring 13 November 2008. Namun sehari setelah itu, Bank Indonesia tiba-tiba memenuhi permohonannya.

"FPJP baru diberikan pada 14 November 2008. Dan sampai 18 November 2008 total yang diberikan Rp 689 miliar dari BI," tutur Robert.

"21 November 2008, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih Century. Mulai pengucuran dana bailout dari 24 November sampai 21 juli 2009, total Rp 6,7 triliun. Tapi itu saya sudah ditahan pada 25 November 2008," lanjut Robert.

Pada kesempatan itu, Robert juga mengungkapkan bahwa terkait permohonan FPJP dirinya pernah mendatangi Departemen Keuangan yang saat itu menterinya dijabat oleh Boediono. "Saya datang ke Depkeu. Tapi tidak dilibatkan dan diikutsertakan dalam rapat," imbuh Robert.

Sayang, Robert hanya berkenan membeber kronologi mega-skandal ini hanya sampai titik ini. Selebihnya, Robert berjanji menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi negeri ini.

"Nanti minggu depan dilanjutkan lagi," kata Robert yang langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Cipinang tempat ia menghabiskan masa tahanan.

Dalam perkara Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Meski telah diusut sejak 3 tahun lalu, bailout Bank Century baru menetapkan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka.

Budi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk pengungkapan kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua OJK Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.