Sukses

Polda Metro Tilang Puluhan Angkutan Umum dari 2 Terminal

"Untuk operasi 28 Agustus 2013 barang bukti yang didapatkan 27 STNK, 3 SIM, dan 9 kendaraan ditahan," kata Hindarsono.

Sejumlah angkutan umum di Jakarta terjaring operasi angkutan umum yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan instansi terkait di sejumlah terminal di Jakarta. Sebagian besar pengemudi ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan melanggar peraturan lalu lintas.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan, 9 kendaraan angkutan umum dari berbagai jenis terjaring dari 2 terminal di kawasan Jakarta Selatan.

"Untuk operasi tanggal 28 Agustus 2013 barang bukti yang didapatkan 27 STNK, 3 SIM, dan 9 kendaraan," kata Hindasono di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Untuk lokasi terminal Pasar Minggu, polisi menindak 24 pengemudi angkutan umum dengan rincian 19 STNK, sebuah SIM, dan 4 kendaraan umum.

"Untuk terminal Lebak Bulus didapatkan hasil 5 kendaran yang ditilang, 2 SIM, dan 8 STNK," tukas Hindarsono. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini