Sukses

ICW: Jika Patrialis Dilantik, Presiden Kami Gugat ke PTUN

Sejumlah LSM berniat mengajukan gugatan ke PTUN jika Presiden tetap melantik Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Selain akan melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden SBY juga mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu sebagai tindak lanjut pemilihan Patrialis Akbar sebagai calon hakim konstitusi yang dinilai melanggar Undang-undang Mahkamah Konstitusi, karena tidak mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik.

"Jika Presiden SBY tidak memperhatikan somasi ini, kami akan gugat ke PTUN," ujar Kordinator Indonesia Corruption Wacth, Febri Diansyah, di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Febri menyadari bahwa dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan proses pemilihan secara detil, namun proses pemilihan harus dilakukan lebih transparan.

"Saya kira belum terlambat bagi Presiden sebelum melantik," ujar Febri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menyayangkan kebijakan Presiden SBY atas proses pemilihan Patrialis ini. "Harusnya di sisa jabatan sebagai Presiden, SBY dapat memanfaatkan waktu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Presiden dengan baik. Tapi ini justru melanggar konstitusi," ujarnya.

Diketahui, setelah terpilih sebagai hakim konstitusi, Patrialis Akbar rencananya akan dilantik pada Senin 12 Agustus 2013. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.