Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Negara Senilai Rp 106 Juta, Simak Mekanismenya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang satu unit mobil rampasan negara senilai Rp 106,3 juta.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 04:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejari Bogor lelang mobil rampasan negara Suzuki XL 7 senilai Rp 106,3 juta.
  • Lelang dilakukan daring di lelang.go.id berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
  • Peserta wajib daftar akun, unggah identitas, dan setor uang jaminan sebelum lelang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) melelang satu unit mobil rampasan negara senilai Rp 106,3 juta melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka secara daring di situs lelang.go.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad di Cibinong, Kamis, mengatakan lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ujar Denny, melansir Antara, Kamis 7 Mei 2026.

Dia menyebut, objek lelang berupa satu unit mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS beserta STNK dalam kondisi apa adanya atau as is and as where.

"Kejari Kabupaten Bogor menetapkan nilai limit kendaraan tersebut sebesar Rp106.375.000 dengan uang jaminan lelang Rp 53.187.500. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.15 WIB," papar Denny.

 

Syarat Lelang

Denny memaparkan, peserta lelang diwajibkan mendaftarkan akun serta mengunggah dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri pada platform lelang pemerintah tersebut.

"Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ucap dia.

Menurut dia, penawaran harga dilakukan menggunakan akun peserta lelang dan dapat dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran dengan nilai minimal sama dengan harga limit.

"Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," kata Denny.

"Kejari Kabupaten Bogor juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu (6/5) pukul 10.00–14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6