Sidang Kedua Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini, 8 Saksi Dijadwalkan Hadir

Sebanyak 8 orang saksi bakal dihadirkan dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 07:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Rabu (6/5/2026). Sidang ini nantinya akan menghadirkan 8 orang saksi.

"Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya memanggil 8 orang saksi," minta Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan sebelumnya, Rabu (29/4/2026).

Pada kasus ini, total ada delapan saksi yang terdiri dari sipil dan militer. Berikut daftarnya:

Saksi-1: Heri Heryadi

Pangkat: Kolonel Infanteri

Jabatan: Dandenma Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

 

Saksi-2: Muhammad Hidayat

Pekerjaan: Buruh Lepas

 

Saksi-3: Pajri

Pekerjaan: Buruh Lepas

 

Saksi-4: Nurhadi

Pekerjaan: Wiraswasta

 

Saksi-5: Alwi Hakim Nasution

Pangkat: Letkol Chk

Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

 

Saksi-6: Suyanto, AMd.Kep

Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P

Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes

Kesatuan: Denkes Bais TNI

 

Saksi-7: Arif Firdaus

Pangkat: Sertu

Jabatan: Danru Provos Denma

Kesatuan: Bais TNI

 

Saksi-8: :M. Arif Widayanto 

Pangkat: Serda NRP

Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma

Kesatuan: Denma Bais TNI

 

 

Andrie Yunus Belum Bisa Hadir

Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi, hakim juga meminta pihak oditur menghadirkan korban yakni Andrie Yunus. Namun Andrie, melalui pengacaranya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memastikan tidak akan mengindahkan permintaan tersebut karena alasan kesehatan.

"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Airlangga Julio di Jakarta beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi  penyerang akr keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka. 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6