Kasus Korupsi Chromebook, 2 Eks Anak Buah Nadiem Makarim Hadapi Vonis Hari Ini

Mereka adalah adalah, Sri Wahyuningsih selaku mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

Diterbitkan 30 April 2026, 10:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua eks pejabat Kemendikbudristek hadapi vonis korupsi Chromebook dan CDM.
  • Mereka dituntut 6 tahun penjara, rugikan negara Rp 2,18 triliun.
  • Pengadaan dinilai melawan hukum, tidak sesuai perencanaan dan evaluasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dua anak eks buah Nadiem Makarim yang kala itu menjabat sebagai pejabat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Kamis (30/4). 

Diketahui, mereka adalah adalah, Sri Wahyuningsih selaku mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek (2020-2022) dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut mereka hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Khusus Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebab telah membuat negara merugi mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum itu meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kajian kebutuhan juga disebut tidak berdasarkan kondisi riil pendidikan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6