Kapal AS Lintasi Selat Malaka, DPR Buka Suara Soal Sikap RI

DPR menilai lintasan kapal Amerika Serikat di Selat Malaka tidak memengaruhi sikap politik bebas aktif Indonesia.

Diterbitkan 21 April 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kapal AS di Selat Malaka tidak ganggu politik bebas aktif Indonesia, karena jalur internasional.
  • Tidak ada perjanjian overflight atau penyerahan kedaulatan udara Indonesia kepada AS.
  • Kerja sama pertahanan RI-AS fokus penguatan kapasitas, bukan aliansi militer.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menilai keberadaan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka tidak mengganggu sikap politik bebas aktif Indonesia.

Menurut Utut, Selat Malaka merupakan jalur internasional yang dapat dilalui berbagai negara, selama Indonesia tidak berada dalam situasi konflik.

"Apakah ini nanti potensi mengganggu sikap kita yang bebas dan aktif? Saya rasa pasti tidak," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dia menegaskan, Indonesia telah lama menjalin hubungan dengan negara-negara Barat sejak era 1970-an, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Utut mengutip gagasan Mohammad Hatta terkait politik luar negeri Indonesia.

"Kalau kata Bung Hatta terkenal 'Mendayung di Antara Dua Karang', nah ini sekarang ini benar-benar sedang kita jalani. Kita bersyukur bahwa kita tidak dalam region yang bahaya untuk berperang," ujarnya.

Selain itu, Utut memastikan tidak ada perjanjian terkait overflight atau lintasan udara antara Indonesia dan Amerika Serikat. Hal tersebut disampaikan setelah dirinya mengonfirmasi langsung kepada Menteri Pertahanan.

“Beliau jelaskan tidak ada itu,” kata Utut.

Ia juga menegaskan tidak ada kesepakatan yang menyerahkan kedaulatan wilayah udara Indonesia kepada pihak lain.

“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ujarnya.

Penguatan Kapasitas Pertahanan Indonesia

Utut menambahkan, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

"Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” katanya.

Lebih lanjut, Utut menjelaskan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukan merupakan aliansi militer.

Menurutnya, kerja sama tersebut berfokus pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan transfer teknologi.

“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6