Udara Jakarta Kembali Buruk Pagi Ini, Warga Diminta Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Masyarakat pun disarankan mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Diterbitkan 21 April 2026, 06:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kualitas udara Jakarta tidak sehat (AQI 170), terburuk kedua di Indonesia.
  • Konsentrasi PM2.5 16,4x panduan WHO, berisiko gangguan kesehatan serius.
  • Masyarakat diimbau batasi aktivitas luar, Pemprov DKI kolaborasi atasi polusi.

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta kembali memburuk pada Selasa (21/4/2026) pagi. Masyarakat pun disarankan mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Platform pemantau polusi udara real-time, IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 170 atau masuk kategori tidak sehat. Konsentrasi partikel PM2.5 tercatat sebesar 82 mikrogram per meter kubik, atau 16,4 kali lebih tinggi dari panduan kualitas udara tahunan World Health Organization.

PM2.5 merupakan partikel sangat kecil berukuran kurang dari 2,5 mikron yang berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit jantung, gangguan paru-paru kronis, hingga kematian dini.

Seiring memburuknya kualitas udara, masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas luar ruangan, menutup jendela rumah, serta menggunakan penyaring udara guna mengurangi paparan polusi.

Berdasarkan data yang sama, kualitas udara Jakarta berada di peringkat kedua terburuk di Indonesia. Posisi pertama ditempati Tangerang Selatan dengan indeks 174, disusul Bekasi di posisi ketiga dengan angka 165.

 

Terburuk Kedua di Indonesia

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Dilansir Antara, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas wilayah dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6