Polisi Bongkar Tempat Produksi dan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin di Bogor, Isi Bahan Kimia Berbahaya

Polisi membongkar tempat produksi dan peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa izin BPOM di Kabupaten Bogor.

Diterbitkan 13 April 2026, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar tempat produksi dan peredaraan sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa izin Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi Nomor:LI/27/III/RES.4.3/2025/Dittipidnarkoba.

"Pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya gudang atau tempat produksi kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM di perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dia melanjutkan, pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penindakan di lokasi tersebut serta menemukan tiga orang laki-laki, yaitu Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan karyawan dan Fajar andriyani kurir angkut.

"Setelah itu Tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa ijin edar BPOM," terang Eko.

 

Hasil Interogasi, Mengandung Bahan Berbahaya

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, Rian mengaku sudah menjalani usaha ini selama dua tahun lebih dan hanya punya seoranh karyawan. Selain itu, pendapatan kotor yang didapatnya sebesae Rp 60 juta.

"Bahan baku didapat dari pembelian secara online melalui marketplace. Produk yg di jual berupa cream malam, cream siang, sabun dan toner," kata Eko.

Diketahui, Rian menjual produk melalui marketplace. Rata-rata produk kosmetik yang terjual dalam sehari sekitar 90 sampai 100 paket produk.

Mendapati tidak adanya izin edar dari BPOM, polisi melakukan uji laboratorium terhadap produk tersebut. Berdasarkan hasil uji lab tersebut, terdapat produk kosmetik yang terdeteksi bahan kimia berbahaya yaitu merkuri.

Rincian produk berbahaya tersebut yaitu, cream siang berisi cream berwarna putih bertuliskan siang (A) diberi kode 208/KIM/2026 dan cream malam berisi cream berwarna kuning bertuliskan malam (C) diberi kode 210/KIM/2026.

Atas perbuatannya, para pihak yang diamankan diduga Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan pemeriksaan saksi serta uji laborarotium terhadap barang bukti lain secara Pro Justitia.

 

Barang Bukti yang Disita

1. Paket siap kirim warna ungu 53 pcs

2. Paket siap kirim warna ungu 50 pcs

3. Paket siap kirim warna ungu 19 pcs

4. Cream siang pot isi 59 pcs

5. Cream malm pot isi 57 pcs

6. Pot kosong berwarna putih 3 dus

7. Sabun papaya whitening soap 25 pcs

8. Sabun papaya brightening soap 29 pcs

9. Cream malam kiloan berwarna kuning 14 pcs

10. Sabun wajar cair 25 pcs

11. Toner 120 pcs

12. Print resi 1 buah

13. Satu kresek paper bag berwarna merah

14. Plastik ungu roll 7 pcs

15. Paket siap kirim berwarna hitam 1 pcs

16. Satu jeriken toner

17. Satu ember sabun cair

18. Satu dus berisi botol kosong toner (campuran)

19. Satu plastik besar berisi botol kosong sabun

20. Tiga handphone

21. Pewarna makanan 1 liter

22. 2 buah baskom (sarana untuk mengaduk)

23. Satu buah penanak nasi

24. Alat serut sabun papaya satu buah

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6