Komdigi Cecar 29 Pertanyaan ke Meta dan Google, Dalami Dugaan Pelanggaran Terkait PP Tunas

Komdigi mencecar Meta dan Google dengan total 29 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terhadap PP Tunas.

Diterbitkan 07 April 2026, 18:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komdigi mencecar Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas perlindungan anak.
  • Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan Pasal 30 PP Tunas oleh platform digital.
  • Meta telah diperiksa dan Google masih dalam proses, hasil belum diumumkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital mencecar Meta dan Google dengan total 29 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan platform digital tersebut terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Pasal 30 dalam aturan pelaksanaan PP Tunas.

"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Jadi fokus kita adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas," ujar Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan yang kedua kalinya. Adapun Meta yang membawahi Facebook, Instagram, hingga Threads, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan memenuhi seluruh proses yang diminta Komdigi.

"Platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang memiliki YouTube layanan YouTube telah memenuhi panggilan kedua kita. Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita," ucap Alex.

 

Masih Jalani Proses Pemeriksaan

Sementara itu, lanjut Alex, Google disebut masih menjalani proses pemeriksaan. Menurut Alex, mekanisme pemeriksaan terhadap Google berlangsung dengan pola yang serupa seperti yang dilakukan terhadap Meta.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Meta telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari prosedur, sedangkan Google akan mengikuti tahapan yang sama setelah proses pemeriksaan selesai.

"Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang kita lakukan, dan tentunya Google juga akan melakukan hal yang sama untuk hari ini," ucap Alex.

Meski begitu, Alex menyebut, Komdigi belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena proses masih dalam tahap pendalaman. Selain itu, Meta juga disebut akan melengkapi dokumen tambahan untuk mendukung proses investigasi.

Dia mengatakan, saat ini Komdigi telah memasuki tahap pengawasan terhadap implementasi PP Tunas, seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan terhadap platform digital global.

"Karena kita akan mendalami lebih lanjut di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan," pungkas Alexander.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6