Salam Perjuangan Andrie Yunus dari Balik Ruang Perawatan: A Luta Continua!

Korban teror penyerangan air keras, Andrie Yunus mulai bersuara menyampaikan pesan penyemangat kepada publik.

Diterbitkan 02 April 2026, 22:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Korban air keras Andrie Yunus sampaikan pesan penyemangat dari HCU RSCM.
  • Empat anggota BAIS TNI jadi tersangka penyerangan Andrie Yunus, sudah ditahan.
  • Andrie Yunus dirawat intensif, dilindungi LPSK, dan tidak boleh dijenguk.

Liputan6.com, Jakarta - Korban teror penyerangan air keras, Andrie Yunus kembali bersuara menyampaikan pesan penyemangat kepada publik. Melalui ruang perawatan intensif HCU RSCM, dia membagikan suaranya yang masih terdengar lemas.

"Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada sava untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut," tutur Andrie dalam rekaman yang dibagikan akun Instagram resmi KontraS, Kamis (2/4/2026).

"Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian, a luta continua! panjang umur perjuangan!," sambungnya. 

Rekaman suara Andrie Yunus diambil pada 1 April 2026. KontraS mengatakan, saat ini wakil koordinatornya masih dalam perawatan intensif.

Artinya, tidak boleh sembarang orang yang bisa menjenguknya.

"Baik pasien, keluarga, kuasa hukum maupun pihak RS melarang kunjungan dari siapapun. Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta perlindungan terhadap privasi dan ketenangan selama masa perawatan dan hal ini dijamin oleh Undang-Undang," tulis KontraS.

4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi tersangka kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempatnya sudah ditahan oleh Puspom TNI.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026) malam.

Aulia menyebut, keempat prajurit yang berasal dari matra laut dan udara itu dikenakan pasal penganiayaan.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ungkap Aulia.

Aulia menambahkan, pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap korban Andrie Yunus. Namun atas alasan medis, dokter belum mengizinkan.

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6