Kejagung Berpeluang Bongkar Jaringan di Kasus Tambang Samin Tan

Pakar hukum menilai Kejagung punya peluang besar menuntaskan kasus tambang Samin Tan, termasuk mengungkap bekingan dan memulihkan kerugian negara.

Diterbitkan 30 Maret 2026, 22:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung kuat menuntaskan kasus Samin Tan, meski praperadilan KPK gagal.
  • Kejagung berpeluang mengungkap bekingan kasus tambang dan pulihkan kerugian negara.
  • Strategi denda administratif Rp4,2 T Kejagung dinilai tepat sebagai ultimum remedium.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berada di posisi kuat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tambang yang melibatkan Samin Tan.

Dengan pendekatan dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung disebut tidak hanya berpeluang menjerat tersangka, tetapi juga membuka jaringan pihak-pihak di belakangnya sekaligus memulihkan kerugian negara.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan lolosnya Samin Tan dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan tidak menjadi penghalang bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.

“Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” kata Hibnu.

Ia menjelaskan, setiap aparat penegak hukum memiliki sudut pandang berbeda dalam menangani perkara, termasuk terkait subjek, objek, serta alat bukti yang digunakan.

“Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (tempat dan waktu tindakan pidana) yang ada,” ujarnya.

Hibnu menilai Kejagung berpeluang membuktikan dakwaannya sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-backup-nya akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backupnya (bekingan),” paparnya.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah keberanian untuk mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama.

"Memproses hukum seakar-akarnya,” tegasnya.

 

 

Strategi Denda Administratif Dinilai Tepat

Langkah Kejagung yang memulai penanganan dengan penagihan denda administratif sebesar Rp4,2 triliun dinilai sebagai strategi yang tepat.

Hibnu menyebut pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Penyelesaian pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” katanya.

Melalui jalur pidana, Kejagung juga dinilai memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6