PP Tunas Resmi Berlaku, Seskab Teddy: Platform Digital Mulai Patuhi Aturan Pembatasan Usia Anak

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya melakukan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bahas implementasi PP Tunas.

Diterbitkan 28 Maret 2026, 07:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya melakukan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026 malam.

Rapat tersebut membahas soal implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku pada Sabtu (28/3/2026). Aturan ini membatasi akses penggunaan platform digital berisiko tinggi untuk anak dibawah usia 16 tahun.

"Esok, (Hari ini) 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," ujar Seskab Teddy dikutip dari unggahan Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (28/3/2026).

Dia menyampaikan, sejumlah platform digital telah mematuhi aturan pembatasan usia sebagai komitmen melindungi anak-anak di ruang digital. Teddy juga menegaskan komitmen pemerintah memastikan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia.

"Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia," ucap dia.

"Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!" sambung Teddy.

 

Menkomdigi Meutya Tegaskan Pemerintah Tak Akan Kompromi soal Penerapan PP Tunas

Sebelumnya, Menkomdigi atau Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, melansir Antara, Sabtu (28/3/2026).

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," sambung dia.

Meutya menyatakan, seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.

 

Terus Imbau Platform

Meutya mengatakan, selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," kata Meutya.

Menkomdigi Meutya meyakini dengan prinsip universalitas para platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kepatuhan dasar melindungi anak-anak di ruang digital.

"Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.

Apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," terang Meutya.

Dalam kesempatan tersebut Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Meutya juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6