Putusan MK Soal Uang Pensiun Mantan Pejabat, DPR Usul Evaluasi Pasal Hak Bisa Diwariskan

Ketua Komisi II DPR menanggapi putusan MK soal UU tentang uang pensiun bagi eks pejabat negara harus direvisi.

Diterbitkan 18 Maret 2026, 10:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menghormati putusan MK tentang pensiun eks pejabat, namun akan mengkaji klausul bersyarat.
  • DPR mengusulkan pensiun hanya untuk pejabat, tidak diwariskan, dan tidak membebani negara.
  • MK menyatakan UU 12/1980 tidak relevan, inkonstitusional, dan harus diganti dalam 2 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun bagi eks pejabat negara.

“Kami hormati sebagai putusan MK yang bersifat final dan binding, namun kita harus mencermati isi putusan itu di mana menyebutkan putusan itu bersyarat,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2026).

Rifqinizamy menyebut, DPR akan mengkaji putusan MK itu terutama terkait klausul pejabat negara yang tidak lagi menduduki jabatannya bisa menerima hak pensiun bahkan diwariskan.

“Nah klausul ini lah yang saya kira perlu dilakukan perbaikan, yang paling rasional adalah memberikan dan melekatkan itu hanya pada si pejabat negara, sampai tempo tertentu sebagai juga penghormatan pada beliau saat menjabat,” jelasnya.

Meski sepakat perlu ada evaluasi pensiun pejabat, Rifqi menilai besaran pensiun pejabat tetap tidak bisa disamakan dengan ASN biasa.

“Tentu pejabat negara tidak bisa disamakan dengan ASN biasa, karena tugas dan tanggung jawabnnya saat menjabat lebih besar. Dan paling penting proporsi angka pensiunnya tidak membebani keuangan negara,” kata dia.

Isi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.

Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.

"Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar MK.

MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut. MK memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6