Imbauan buat Warga Depok, Tak Gelar Takbir Keliling dan Dilarang Nyalakan Petasan Sambut Lebaran

Pemkot Depok menuangkan aturan itu dalam Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Diterbitkan 16 Maret 2026, 11:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok meminta kepada masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Imbauan itu tertuang dalam takbir keliling berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.

Melalui surat edarannya, Wali Kota Depok, Supian Suri menuliskan enam poin terkait himbauan terkait pada malam takbiran di Kota Depok. Himbauan diberikan untuk menjaga kondusifitas wilayah, sekaligus menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.

"Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta menambah kekhusyukan pada malam takbiran," tulis Supian pada suratnya yang diterima Liputan6.com, Senin (16/3/2026).

Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala, di sekitar tempat tinggal masyarakat. Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling di jalan umum.

“Takbir keliling menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan,” jelas Supian.

 

Warga Depok Diminta Jaga Ketertiba dan Ketentraman

Aparatur di tingkat wilayah mulai dari kecamatan hingga kelurahan, diminta untuk mengajak tokoh masyarakat maupun pengurus DKM masjid dan musala melakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi tersebut meminta masyarakat maupun jemaahnya dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” terang Supian.

Pemerintah Kota Depok turut meminta masyarakat tidak menyalakan petasan maupun mercon. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran, salah satunya kebakaran.

“Bagi seluruh masyarakat Kota Depok dihimbau untuk tidak membunyikan petasan dan mercon,” tulis Supian pada suratnya.

Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan bersama Polri dan TNI, untuk memastikan himbauan dilaksanakan dengan baik. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Depok.

"Masyarakat diminta tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama," ujar Supian. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6